SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan industri rokok nasional maupun internasional agar tidak "macam-macam" terkait pengendalian rokok dan iklan rokok.
Sebab, kata Bima Arya, Pemerintah Kota Bogor telah berkomitmen dalam melindungi generasi penerus dari bahaya rokok.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kota Bogor ini dalam diskusi daring dengan tema "Menagih Komitmen Pemerintah Pusat Melarang Iklan Rokok", Rabu (7/10/2020).
"Jangan macam-macam sama Kota Bogor, Insya Allah kalian tidak bisa masuk ke Kota Bogor," tegasnya.
Upaya pengendalian tembakau di kota tersebut sejatinya hanya meneruskan kebijakan yang telah dibuat oleh kepala daerah sebelumnya.
Bima Arya mengatakan dalam mengendalikan tembakau perlu memerhatikan beberapa aspek dan sikap konsisten dalam menjalankannya.
Pertama, ialah komitmen politik suatu daerah. Hal ini penting sekali.
Sebab, apabila kepala daerah semangat dalam pengendalian tembakau namun pejabat di bawahnya belum tentu maka butuh keseriusan dan komitmen.
Apabila komitmen politik telah disepakati maka selanjutnya perlu membuat regulasi yakni berupa peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok, regulasi tentang pelarangan iklan tembakau termasuk batas usia yang boleh membeli rokok.
Baca Juga: Miris, Penjualan Rokok ke Anak Banyak Dilakukan Warung Tradisional
"Jadi regulasi itu sebaiknya semakin lama semakin tajam," kata Bima Arya.
Seterusnya, aspek pengawasan dalam implementasi dari komitmen dan regulasi yang dibuat dan disepakati tadi. Hal ini penting agar apa yang telah dibuat bisa berjalan dengan baik.
Tidak hanya sampai di situ, setiap daerah yang ingin komitmen dalam pengendalian tembakau, maka juga harus menyiapkan data yang akurat baik itu terkait kedisiplinan warga, efektivitas perda, data Pendapatan Asli Daerah dan lain sebagainya juga harus disiapkan.
"Terakhir kita butuh kolaborasi jejaring karena tidak mungkin kerja sendiri," ujarnya.
Senada dengan itu, Wali Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Deri Asta mengatakan telah membuat Perda kawasan tanpa rokok serta iklan rokok guna pengendalian tembakau di daerah itu.
Hal mendasar lahirnya perda tersebut ialah untuk melindungi generasi muda dari bahaya paparan zat adiktif.
Berita Terkait
-
Puntung Rokok Picu Kebakaran di Pulau Tidung
-
DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer
-
Bea Cukai Jakarta Amankan 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal
-
Rokok Ilegal Makin Menggerogoti Industri, Negara dan Daerah Ikut Kehilangan Penerimaan
-
Bea Cukai Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp8,05 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar