SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan industri rokok nasional maupun internasional agar tidak "macam-macam" terkait pengendalian rokok dan iklan rokok.
Sebab, kata Bima Arya, Pemerintah Kota Bogor telah berkomitmen dalam melindungi generasi penerus dari bahaya rokok.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kota Bogor ini dalam diskusi daring dengan tema "Menagih Komitmen Pemerintah Pusat Melarang Iklan Rokok", Rabu (7/10/2020).
"Jangan macam-macam sama Kota Bogor, Insya Allah kalian tidak bisa masuk ke Kota Bogor," tegasnya.
Upaya pengendalian tembakau di kota tersebut sejatinya hanya meneruskan kebijakan yang telah dibuat oleh kepala daerah sebelumnya.
Bima Arya mengatakan dalam mengendalikan tembakau perlu memerhatikan beberapa aspek dan sikap konsisten dalam menjalankannya.
Pertama, ialah komitmen politik suatu daerah. Hal ini penting sekali.
Sebab, apabila kepala daerah semangat dalam pengendalian tembakau namun pejabat di bawahnya belum tentu maka butuh keseriusan dan komitmen.
Apabila komitmen politik telah disepakati maka selanjutnya perlu membuat regulasi yakni berupa peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok, regulasi tentang pelarangan iklan tembakau termasuk batas usia yang boleh membeli rokok.
Baca Juga: Miris, Penjualan Rokok ke Anak Banyak Dilakukan Warung Tradisional
"Jadi regulasi itu sebaiknya semakin lama semakin tajam," kata Bima Arya.
Seterusnya, aspek pengawasan dalam implementasi dari komitmen dan regulasi yang dibuat dan disepakati tadi. Hal ini penting agar apa yang telah dibuat bisa berjalan dengan baik.
Tidak hanya sampai di situ, setiap daerah yang ingin komitmen dalam pengendalian tembakau, maka juga harus menyiapkan data yang akurat baik itu terkait kedisiplinan warga, efektivitas perda, data Pendapatan Asli Daerah dan lain sebagainya juga harus disiapkan.
"Terakhir kita butuh kolaborasi jejaring karena tidak mungkin kerja sendiri," ujarnya.
Senada dengan itu, Wali Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Deri Asta mengatakan telah membuat Perda kawasan tanpa rokok serta iklan rokok guna pengendalian tembakau di daerah itu.
Hal mendasar lahirnya perda tersebut ialah untuk melindungi generasi muda dari bahaya paparan zat adiktif.
Berita Terkait
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
Rokok Ilegal Ancam APBN, Ekonom Ingatkan Pengawasan Ketat di Tengah Jeda Kenaikan Cukai
-
Wacana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bisa Ganggu Rantai Pasok IHT
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Tak Hanya Kebijakan Sesaat, Kalangan Industri Butuh Kepastian Pemerintah Soal IHT
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan