SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi merevisi maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Ada dua poin utama yang direvisi dalam maklumat Pemkot Bekasi tersebut.
Pertama, terkait waktu operasional restoran dan kafe. Berikutnya soal usaha jasa penyelenggaraan acara.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah, Rabu (7/10/2020).
"Untuk rumah makan atau restoran atau kafe untuk makan di tempat (dine in) hanya boleh sampai jam 6 sore," kata Sajekti.
"Dikecualikan untuk take away atau drive thru diperbolehkan 24 jam," sambungnya.
Terkait jasa penyelenggaraan acara, gedung pertemuan, dan penyelenggaraan acara pernikahan di hotel dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Namun ada ketentuan khusus terkait penyajian makanan dalam penyelenggaraan acara tersebut.
"Pola penyajian makanan tidak dengan sistem prasmanan, hanya boleh menggunakan boks," ujarnya.
Baca Juga: Luka Parah Bentrok dengan Polisi, 5 Mahasiswa Bekasi Dilarikan ke RS
Keputusan revisi maklumat ini diambil setelah mempertimbangkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi dengan panitia khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi.
"Maklumat berlaku hingga 9 Oktober 2020,” pungkasnya dikutip dari Ayo Bekasi—jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun
-
Menelusuri Jejak Rasa Indonesia di Kota Meksiko
-
Rin Culinary Art, Fine Dining dengan Sentuhan Jepang dan Bahan Lokal Indonesia
-
Chef Arnold Naikkan Harga Menu Restorannya karena Dolar, Kena Cibir: Kritik Dong Orang Pilihan Lu!
-
CCTV Terlanjur Disebar, Turis Malaysia Bongkar Kronologi Usai Dituding Tak Bayar Makan di Pagi Sore
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple