Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 Oktober 2020 | 21:05 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (13/7/2020). [Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi merevisi maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Ada dua poin utama yang direvisi dalam maklumat Pemkot Bekasi tersebut.

Pertama, terkait waktu operasional restoran dan kafe. Berikutnya soal usaha jasa penyelenggaraan acara.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Luka Parah Bentrok dengan Polisi, 5 Mahasiswa Bekasi Dilarikan ke RS

"Untuk rumah makan atau restoran atau kafe untuk makan di tempat (dine in) hanya boleh sampai jam 6 sore," kata Sajekti.

"Dikecualikan untuk take away atau drive thru diperbolehkan 24 jam," sambungnya.

Ilustrasi restoran. [Foto: Ayobandung.com]

Terkait jasa penyelenggaraan acara, gedung pertemuan, dan penyelenggaraan acara pernikahan di hotel dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Namun ada ketentuan khusus terkait penyajian makanan dalam penyelenggaraan acara tersebut.

"Pola penyajian makanan tidak dengan sistem prasmanan, hanya boleh menggunakan boks," ujarnya.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Bekasi Rusuh, Banyak yang Terluka

Ilustrasi pesta pernikahan.

Keputusan revisi maklumat ini diambil setelah mempertimbangkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi dengan panitia khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi.

"Maklumat berlaku hingga 9 Oktober 2020,” pungkasnya dikutip dari Ayo Bekasi—jaringan Suara.com.

Load More