SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan restoran atau kafe untuk melakukan pelayanan take away atau drive thru selama 24 jam.
Hal itu setelah Pemkot Bekasi merevisi maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah menjelaskan, ada dua poin utama yang direvisi.
Pertama, terkait waktu operasional restoran dan kafe. Berikutnya soal usaha jasa penyelenggaraan acara.
Baca Juga:Luka Parah Bentrok dengan Polisi, 5 Mahasiswa Bekasi Dilarikan ke RS
"Untuk rumah makan atau restoran atau kafe untuk makan di tempat (dine in) hanya boleh sampai jam 6 sore. Dikecualikan untuk take away atau drive thru diperbolehkan 24 jam," kata Sajekti, Rabu (7/10/2020).
Terkait jasa penyelenggaraan acara, gedung pertemuan, dan penyelenggaraan acara pernikahan di hotel dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.
"Tapi, pola penyajian makanan tidak dengan sistem prasmanan, hanya boleh menggunakan boks," ujarnya.
Adapun keputusan revisi ini diambil setelah mempertimbangkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi dengan panitia khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi.
"Maklumat berlaku hingga 9 Oktober 2020,” katanya dikutip dari Ayo Bekasi—jaringan Suara.com.
Baca Juga:Restoran Mahkota Tiongsan di Yogyakarta, Jual Mi Kakap Segede Gaban!