- Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membantah kabar penangkapan dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK di Jakarta pada 8 November 2026.
- Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 hingga 5 November 2026.
- Tiga tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob Depok, sementara satu tersangka belum ditahan karena menderita sakit stroke.
SuaraJakarta.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah kabar penangkapan dua mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berinisial IA dan MTK yang dikaitkan dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan informasi penangkapan kedua mantan Kapolri tersebut tidak benar. “Tidak benar,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Kabar tersebut beredar di tengah penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang telah menyeret sejumlah pejabat serta mantan pejabat di lingkungan Polri.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan secara bertahap pada 3 dan 5 November 2026.
Baca Juga:Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Tiga tersangka pertama ditetapkan pada 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dua hari kemudian, tepatnya 5 November 2026, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik menjadi empat orang.
Tiga Tersangka Ditahan, Satu Belum Ditahan
Dari empat tersangka tersebut, Polri telah melakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu, Beroperasi Sejak 2021
Sementara itu, tersangka Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya. Ia dilaporkan masih sakit setelah mengalami stroke.
Perbedaan status penahanan tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian tersebut.
Bantahan Kabareskrim sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan penangkapan dua mantan Kapolri lainnya.
Nama dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK muncul dalam kabar yang dikaitkan dengan pengembangan kasus penyadapan. Namun, hingga Minggu (8/11/2026), Polri menegaskan tidak ada penangkapan terhadap keduanya sebagaimana isu yang beredar.
Dengan demikian, jumlah tersangka yang telah diumumkan secara resmi dalam perkara ini masih empat orang.
Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut masih menjadi perhatian publik. Penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara ini dibuktikan di pengadilan.