- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat telegram mutasi jabatan perwira tinggi Polri pada 12 Oktober 2026.
- Kombes Suhasto resmi menggantikan Brigjen Ade Safri Simanjuntak sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri.
- Brigjen Ade Safri sebelumnya berhasil mengungkap berbagai kasus besar, termasuk penipuan PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp 2,4 triliun.
SuaraJakarta.id - Kabar mengejutkan datang darimutasi jabatan perwira tinggi (pati) Polri kali ketiga yang dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Posisi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang tadinya dijabat oleh Brigjen Ade Safri Simanjuntak bakal ditempati oleh Kombes Suhasto.
Sementara Ade dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2262/X/KEP./2026 per tanggal 12 Oktober 2026.
Padahal selama dinahkodai Brigjen Ade Safri, Dittipideksus Bareskrim banyak mengungkap kasus besar. Salah satunya gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan dana mencapai Rp 2,4 triliun.
Baca Juga:Firli Bahuri Kembali Layangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Metro Jaya
Dalam kasus itu, Dittipideksus Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT DSI, yakni TA (Taufiq Aljufri) dan ARL, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
![Pabrik pembuatan vitamin anak palsu bermerek Apialys yang diduga beroperasi sejak 2021 dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Lampung, Jumat (9/10/2026). [Dok Bareskrim Polri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/09/39268-pabrik-pembuatan-vitamin-anak-palsu.jpg)
Lalu Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri menggeledah lima gudang penyimpanan barang impor ilegal di wilayah Jakarta.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan unit ponsel (handphone) impor tanpa dokumen resmi yang rencananya akan dipasarkan secara bebas di Indonesia.
Kemudian Dittipideksus Bareskrim mengungkap kasus penyelundupan HP IPhone dan Android senilai Rp253 miliar, dan menangkap Tatang Winata di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tak hanya itu saja, pelarian Erick Soedjasa buronan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penadahan pada PT Asli Rancangan Indonesia juga berakhir di tangan timnya setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Singapura.
Baca Juga:Belum Saatnya, PSI Tolak Wacana Ganjil Genap untuk Sepeda Motor di Jakarta
Erick ditangkap Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat tiba di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Juanda, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.
Nama Ade Safri juga dikenal saat menangani kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hingga berujung pada status tersangka.