Brigjen Pol Ade Safri Pastikan Stabilitas Harga Beras Terkendali di Wilkum Polda Metro Jaya

Tiga wilayah itu meliputi DKI Jakarta serta sebagian wilayah Jawa Barat dan Banten.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:05 WIB
Brigjen Pol Ade Safri Pastikan Stabilitas Harga Beras Terkendali di Wilkum Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan harga dan pasokan beras terkendali di wilayah hukum Polda Metro Jaya. [Dok Polda Metro Jaya]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan pengecekan harga beras di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
  • Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi daerah Satgas Pengendalian Harga Beras yang digelar sehari sebelumnya.
  • Satgas tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut dari hasil rakor daerah pada 21 Oktober 2025 silam.

SuaraJakarta.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan harga dan pasokan beras terkendali di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tiga wilayah itu meliputi DKI Jakarta serta sebagian wilayah Jawa Barat dan Banten.

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan pengecekan harga beras di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi daerah Satgas Pengendalian Harga Beras yang digelar sehari sebelumnya.

Baca Juga:Akhirnya! Harga Beras Mulai Turun? Cek Update Harga Terbaru di Daerahmu

"Satgas ini dibentuk untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.

Dia memaparkan, satgas tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut dari hasil rakor daerah pada 21 Oktober 2025 silam.

Cakupannya meliputi wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan, dan Tangerang Kota.

Menurut Ade Safri, pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras melibatkan berbagai lembaga dan instansi terkait lainnya , di antaranya Satgas Pangan Polri, Bapanas, Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perizinan, serta pengelola pasar tradisional maupun ritel modern.

"Kami menurunkan empat tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern. Pengecekan dilakukan terhadap tiga jenis beras, yakni medium, premium, dan SPHP, untuk memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta label mutu pada kemasan," jelasnya.

Baca Juga:Jaga Stabilitas Harga Pangan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gelar GPM

Berdasarka data panel harga pangan dari Bapanas per 17 Oktober 2025, HET beras premium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Namun, Satgas masih menemukan sejumlah wilayah yang menjual di atas HET.

"Untuk wilayah Jakarta, kategori merah (lebih dari 5% di atas HET) ada di Jakarta Barat. Sedangkan kategori kuning (kurang dari 5%) meliputi Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Kepulauan Seribu," kata Ade Safri.

Ia menambahkan, di wilayah Banten, pelanggaran ditemukan di Tangerang Kota yang juga masuk kategori merah, sementara di wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi serta Depok, pelanggarannya tergolong kategori kuning.

Ade Safri menegaskan, bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual beras di atas HET akan diberikan surat teguran oleh PPNS Dinas Perdagangan. Pedagang diberi waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah.

"Satgas akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah ada perbaikan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Brigjen Pol Ade Safri menjelaskan bahwa pengawasan ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di masyarakat. Menurutnya, kebijakan HET bertujuan melindungi konsumen, menekan laju inflasi, serta menjaga daya beli masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini