SuaraJakarta.id - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona di Jakarta ditargetkan pada 13 Oktober mendatang. Namun agenda ini diperkirakan bakal molor dari jadwalnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan mengatakan, masih ada berbagai proses yang belum dirampungkan.
Contohnya seperti sekarang ini masih ada proses harmonisasi atau perbaikan redaksional dari hasil pembahasan di Bapemperda.
Usai harmonisasi, masih ada perbaikan dua pasal yang menyangkut kererlibatan DPRD dalam perpanjangan PSBB dan ketentuan pidana dalam Perda.
Baca Juga: Bahas Raperda Corona, DPRD DKI Pangkas Belasan Pasal
Rencananya pembahasan Raperda akan dilakukan pada Senin (12/10/2020) mendatang.
Setelah itu masih ada proses penilaian dari Kemendagri mengenai Raperda tersebut. Padahal target paripurna adalah 13 Oktober.
"Ya setelah harmonisasi dilakukan (diserahkan ke Kemendagri). Minggu depan ya. Artinya prosesnya sudah tidak di kita lagi, mungkin kita sudah punya kegiatan yang lain," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Pantas memang mengakui adanya potensi molor dalam pengesahan Perda ini. Namun menurutnya hal ini tak masalah karena yang paling penting adalah substansi atau kualitas dari Perda itu.
"Masih (bisa molor). Iya. Kita kan enggak ingin juga hanya jadi lembaga stempel gitu," jelasnya.
Baca Juga: Raperda Covid-19, DPRD DKI Minta Dilibatkan Dalam Memperpanjang PSBB
Terlebih lagi tidak akan terjadi kekosongan hukum meski Perda terlambat disahkan. Sebab dalam pelaksanaan penanganan corona, Peraturan Gubernur yang dikeluarkan Anies Baswedan bisa tetap jadi acuan sementara.
Berita Terkait
-
Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami
-
Hari Ini Dipanggil, Bima Arya Ungkap Pasal Larangan ke Luar Negeri: Lucky Hakim Terancam Nonjob?
-
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
-
DPR Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim Imbas Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin, Sanksi Menanti?
-
Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana, Wamendagri Turun Langsung ke Kabupaten Siak
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini