SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada beberapa catatan tentang kontroversi disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu.
Bima Arya mengatakan, semangat yang bisa ditangkap sebetulnya adalah penyederhanaan sistem perizinan yang tujuannya menargetkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
"Saya lihat memang ada hal-hal yang kemudian jauh lebih sederhana dan lebih ringkas. Namun demikian, jelas memang bahwa kewenangan pemerintah daerah banyak terpangkas," katanya kepada wartawan saat meninjau aksi demonstrasi mahasiswa di depan gerbang Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (8/10/2020) petang.
Dalam UU Cipta Kerja ini memberikan kewenangan banyak hal kepada pemerintah pusat. Karena, kata Bima, itu harus ada hal-hal yang dipastikan untuk diatur lebih rinci, lebih jelas, dalam aturan turunannya.
"Peraturan Pemerintah, utamanya terkait dengan keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup, serta sinkronisasi antara iklim investasi dan juga rencana pembangunan di masing-masing daerah," imbuhnya.
Apalagi, masih kata Bima, sampai saat ini belum ada sesi pembahasan antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan DPR RI.
"APEKSI punya beberapa catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draft Undang-Undang. Terutama soal perizinan dan tata ruang. Karena itu sebaiknya ada ruang untuk memberikan masukan terhadap rumusan peraturan pemerintah dari semua pihak yang ketika proses omnibuslaw tidak maksimal dilakukan," imbuhnya.
Bima Arya menjelaskan, rumusan peraturan pemerintah nantinya harus lebih jelas mengatur dan memastikan bahwa lingkungan hidup tetap terjaga, ada sinkronisasi antara rencana desain pembangunan di daerah.
"Dari draft yang saya pelajari terkait kewenangan pemerintah daerah dalam UU Cipta Kerja tersebut, ada beberapa nomenklatur yang berubah. Misalnya, kata perizinan hilang dari konsep Omnibus. Di mana izin disebutkan menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
Baca Juga: Ajak Massa Nyanyi Bagimu Negeri, Anies Minta Unjuk Rasa Bubar
Bima Arya menambahkan, secara kelembagaan, akan ada perubahan signifikan terkait keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Otomatis dengan Online Single Submission (OSS) sebagaimana amanat di Omnibus Law.
Maka semua proses izin maupun non izin, dikeluarkan secara elektronik melalui satu sistem itu dan DPMPTSP bukan lagi sebagai pelayanan tetapi lebih kuat kepada ranah pengawasan.
"Jadi di dalam PP nanti kewenangan pengawasannya harus lebih dikuatkan lagi karena dalam Undang-Undang ini tertulis bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh pusat atau oleh pemerintah daerah. Nah, ada kata atau ini yang nanti membuat tidak jelas," ucapnya.
"Banyak yang belum terjelaskan di dalam Undang-Undang itu, bukan berarti dibebaskan begitu saja tetapi untuk diatur lebih detail lagi di PP," tutup Bima Arya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
-
Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK
-
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
-
Maba UI Lempar Pertanyaan Menohok ke Bima Arya: Pilih Pendidikan atau Makan Bergizi Gratis?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan