SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada beberapa catatan tentang kontroversi disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu.
Bima Arya mengatakan, semangat yang bisa ditangkap sebetulnya adalah penyederhanaan sistem perizinan yang tujuannya menargetkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
"Saya lihat memang ada hal-hal yang kemudian jauh lebih sederhana dan lebih ringkas. Namun demikian, jelas memang bahwa kewenangan pemerintah daerah banyak terpangkas," katanya kepada wartawan saat meninjau aksi demonstrasi mahasiswa di depan gerbang Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (8/10/2020) petang.
Dalam UU Cipta Kerja ini memberikan kewenangan banyak hal kepada pemerintah pusat. Karena, kata Bima, itu harus ada hal-hal yang dipastikan untuk diatur lebih rinci, lebih jelas, dalam aturan turunannya.
"Peraturan Pemerintah, utamanya terkait dengan keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup, serta sinkronisasi antara iklim investasi dan juga rencana pembangunan di masing-masing daerah," imbuhnya.
Apalagi, masih kata Bima, sampai saat ini belum ada sesi pembahasan antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan DPR RI.
"APEKSI punya beberapa catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draft Undang-Undang. Terutama soal perizinan dan tata ruang. Karena itu sebaiknya ada ruang untuk memberikan masukan terhadap rumusan peraturan pemerintah dari semua pihak yang ketika proses omnibuslaw tidak maksimal dilakukan," imbuhnya.
Bima Arya menjelaskan, rumusan peraturan pemerintah nantinya harus lebih jelas mengatur dan memastikan bahwa lingkungan hidup tetap terjaga, ada sinkronisasi antara rencana desain pembangunan di daerah.
"Dari draft yang saya pelajari terkait kewenangan pemerintah daerah dalam UU Cipta Kerja tersebut, ada beberapa nomenklatur yang berubah. Misalnya, kata perizinan hilang dari konsep Omnibus. Di mana izin disebutkan menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
Baca Juga: Ajak Massa Nyanyi Bagimu Negeri, Anies Minta Unjuk Rasa Bubar
Bima Arya menambahkan, secara kelembagaan, akan ada perubahan signifikan terkait keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Otomatis dengan Online Single Submission (OSS) sebagaimana amanat di Omnibus Law.
Maka semua proses izin maupun non izin, dikeluarkan secara elektronik melalui satu sistem itu dan DPMPTSP bukan lagi sebagai pelayanan tetapi lebih kuat kepada ranah pengawasan.
"Jadi di dalam PP nanti kewenangan pengawasannya harus lebih dikuatkan lagi karena dalam Undang-Undang ini tertulis bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh pusat atau oleh pemerintah daerah. Nah, ada kata atau ini yang nanti membuat tidak jelas," ucapnya.
"Banyak yang belum terjelaskan di dalam Undang-Undang itu, bukan berarti dibebaskan begitu saja tetapi untuk diatur lebih detail lagi di PP," tutup Bima Arya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Jelang APCAT Summit 2026, Kemendagri Soroti Tantangan Industri Tembakau hingga Regenerasi Pimpinan
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Wamendagri Bima Tinjau Lokasi Banjir di Solok, Pastikan Pendataan Akurat dan Pemulihan Cepat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap