SuaraJakarta.id - Proses pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) bermasalah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Zita mengatakan UU Cipta Kerja tidak memenuhi penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Bahkan kemarin di paripurna, dewan tidak diberikan naskahnya, itu saja sudah salah," kata Zita dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020) malam.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menuturkan, hasil Badan Legislasi yang sudah disepakati juga tidak diakomodasi pada saat paripurna.
Pembentukan undang-undang ini, katanya, terkesan terburu-buru.
"Begitupun dengan hasil Badan Legislasi yang sudah disepakati, tidak diakomodir pada saat paripurna. Jangankan suara rakyat, suara sesama dewan saja diabaikan," kata politikus PAN ini.
Selain itu, Zita juga berpendapat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bukan di waktu yang tepat.
Pemerintah seharusnya fokus menangani pandemi Covid-19, bukan malah mengesahkan aturan yang kontroversial.
"Tidak tepat waktunya, bukan prioritas kita sekarang. Apalagi ada banyak klaster di sana, harusnya melalui kajian yang lebih mendalam, terbuka, dan masyarakat terlibat aktif di sana," jelas Zita.
Baca Juga: Soal Tudingan Massa Demo Tolak Omnibus Law Ditunggangi, Adian: Terlalu Dini
Sebelumnya, Zita menyatakan sikap tegas atas penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Pengesahan RUU di tengah pandemi, menimbulkan reaksi yang sangat besar. Serentak buruh dan mahasiswa melakukan aksi di seluruh daerah, begitupun di Ibu Kota," kata Zita dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (9/10/2020) malam.
Lebih lanjut Zita mengatakan, pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tidak pada waktunya.
Menurut Zita, regulasi ini telah memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat di sejumlah wilayah.
Berita Terkait
-
DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa Lahan Kwini dan Kodam Jaya
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
-
KJP Jangan Diputus di Tengah Tahun Ajaran Gara-Gara Pergeseran Desil
-
Demo Buruh Besok, Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta Jadi Titik Aksi Kawal RUU Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar