SuaraJakarta.id - Proses pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) bermasalah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Zita mengatakan UU Cipta Kerja tidak memenuhi penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Bahkan kemarin di paripurna, dewan tidak diberikan naskahnya, itu saja sudah salah," kata Zita dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020) malam.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menuturkan, hasil Badan Legislasi yang sudah disepakati juga tidak diakomodasi pada saat paripurna.
Baca Juga: Soal Tudingan Massa Demo Tolak Omnibus Law Ditunggangi, Adian: Terlalu Dini
Pembentukan undang-undang ini, katanya, terkesan terburu-buru.
"Begitupun dengan hasil Badan Legislasi yang sudah disepakati, tidak diakomodir pada saat paripurna. Jangankan suara rakyat, suara sesama dewan saja diabaikan," kata politikus PAN ini.
Selain itu, Zita juga berpendapat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bukan di waktu yang tepat.
Pemerintah seharusnya fokus menangani pandemi Covid-19, bukan malah mengesahkan aturan yang kontroversial.
"Tidak tepat waktunya, bukan prioritas kita sekarang. Apalagi ada banyak klaster di sana, harusnya melalui kajian yang lebih mendalam, terbuka, dan masyarakat terlibat aktif di sana," jelas Zita.
Baca Juga: Polisi Klaim Ada Pendemo Bayaran, Disiapkan Kendaraan dan Uang Makan
Sebelumnya, Zita menyatakan sikap tegas atas penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Pengesahan RUU di tengah pandemi, menimbulkan reaksi yang sangat besar. Serentak buruh dan mahasiswa melakukan aksi di seluruh daerah, begitupun di Ibu Kota," kata Zita dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (9/10/2020) malam.
Lebih lanjut Zita mengatakan, pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tidak pada waktunya.
Menurut Zita, regulasi ini telah memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat di sejumlah wilayah.
Berita Terkait
-
Bansos di Jakarta Merosot Selama 2 Tahun, Legislator PKS Suhud Curiga Dipolitisir: Masalah Ini Harus Clear!
-
Demi Sukseskan Program 3 Juta Rumah untuk MBR, DPRD DKI Komitmen Beri Dukungan Penuh
-
Ibadah Terganggu, Umat Buddha Cetya Mengadu ke DPRD DKI, Begini Jalan Tengahnya
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya