SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menetapkan 87 demonstran yang melakukan aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan terlibat tindakan anarkis di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu.
"Itu, yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ada 87 orang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).
Yusri menyebut dari 87 demonstran yang sudah berstatus tersangka, polisi hanya melakukan penahanan terhadap tujuh orang.
"Tujuh orang yang ditahan. Mereka terbukti dijerat Pasal 170 terkait perusakan atau pengeroyokan terhadap petugas kepolisian," ujarnya.
"Kami tahan itu hanya tujuh orang karena ancaman hukumannya mereka itu di atas lima tahun, dikenakan Pasal 170 KUHP," papar Yusri.
Sementara untuk 80 orang lainnya yang menjadi tersangka tidak dilakukan penanahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun
Sehingga, kata Yusri, polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Meski begitu, Polda Metro Jaya masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan lain dari 80 tersangka.
Baca Juga: Kericuhan Demo UU Ciptaker: 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana, 87 Ditahan
"Untuk yang 80 ini masih kita dalami lagi tapi sudah jadi tersangka. Yang 80 ini ada yang dikenakan Pasal 212, 406, 216 KUHP sesuai degan perbuatannya. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun jadi nggak ditahan," tutup Yusri.
Seperti diketahui, aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh sejumlah element masyarakat pada Kamis (8/10/2020) lalu berujung ricuh.
Polisi sempat mengamankan setidaknya ribuan demonstran yang terindikasi terlibat kericuhan di sejumlah titik di Jakarta.
Sejumlah fasilitas umum pun dirusak massa. Seperti Halte TransJakarta, pos polisi, hingga mobil polisi.
Berita Terkait
-
Motif Pria Tendang Wanita di Senayan City Terkuak, Mengaku Terganggu dan Dihalangi Korban
-
Ada Bukti Kirim di Apartemen Jakbar, Begini Alur Terlacaknya Selebgram Jule Sebelum Diciduk
-
Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!
-
Pelaku Pelecehan di Palmerah Sudah Beraksi Berulang Kali! Korban Banyak Anak di Bawah Umur
-
Mengapa Wajah Pelaku Penendangan di Senayan City Diblur Polisi? Ini Penjelasan Polda Metro
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk