SuaraJakarta.id - Sebanyak 9 orang dari organisasi masyarakat (ormas) di Banten diamankan Polresta Tangerang lantaran terlibat aksi sweeping hingga perusakan di sebuah pabrik bahan kimia.
Ironisnya, sembilan orang tersebut melakukan aksinya itu dalam kegiatan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, sembilan pelaku bukanlah dari kalangan para buruh melainkan berasal dari ormas.
"Semuanya bukan buruh. Mereka dari oknum ormas tertentu yang melakukan sweeping hingga perusakan di pabrik tersebut," ujarnya saat ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).
Ade menjelaskan, dalam aksinya para pelaku melakukan sweeping untuk mengajak karyawan pabrik berdemonstrasi.
Namun, setelah mengajak para buruh untuk berdemo mereka kemudian merusak pintu gerbang pabrik hingga kantor sekretariatnya di Kawasan Industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Di PT itu mereka bersama-sama merusak gerbang dengan cara di dorong ke dalam. Kemudian juga melakukan perusakan di kantor sekretariatnya," ungkapnya.
"Kerusakannya pintu gerbang, kantor sekretariat, alat tulis hingga kursi pun dirusak. Mereka berteriak dan memaksa karyawan pabrik untuk ikut unjuk rasa," sambungnya.
Tidak hanya itu, Ade menuturkan, para pelaku juga memerintahkan manajemen untuk mematikan mesin produksi dari pabrik tersebut.
Baca Juga: Ditanya Soal Draf UU Ciptaker, Rocky Gerung: Mungkin Ada di Kandang Bebek
"Bahkan mereka sampai mengecek satu per satu apakah mesin sudah mati atau belum," paparnya.
Sembilan tersangka tersebut, yakni Halimi, Ade Sunarya, Saepul Bahri, Faturrahman, Heriyanto, Juari, Rachmad Hidayat, Rajudin, dan Yus Pika Roni.
Sembilan tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kami sudah amankan barang bukti yang dirusak hingga kartu tanda anggota (KTA) mereka," tutupnya.
Perusakan Pabrik Viral
Perusakan sebuah pabrik di kawasan Industri Pasar Kemis yang melibatkan sembilan tersangka ternyata sudah kadung viral.
Berita Terkait
-
Ditanya Soal Draf UU Ciptaker, Rocky Gerung: Mungkin Ada di Kandang Bebek
-
Musala SMA 1 Karimun Diobrak-abrik Pelaku Misterius, Kepsek: Saya Marah!
-
Bikin Gemas, Polisi Ini Bawa Kucing Pelacak Saat Demo di Magelang
-
Mundur dari Partai Demokrat, Ferdinand: Garis Politik Partai Salah Analisa
-
Dihantam Corona, 74 Perusahaan di Banten Tutup dan 19.000 Buruh Kena PHK
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok
-
IHCBS Hari Kedua, Menteri Tenaga Kerja RI, Prof Yassierli: Indonesia Butuh Next Practices
-
Penangguhan Penahanan Ditolak, Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan