SuaraJakarta.id - Restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan/minum di tempat (dine in) di jam tertentu saat berlaku PSBB Transisi mulai 12 Oktober 2020.
Dalam data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020), disebutkan pelayan diharuskan bersarung tangan.
Di restoran, rumah makan dan kafe, layanan "dine in" diperbolehkan hanya pada pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, sementara untuk layanan antar (delivery) bisa dilakukan 24 jam.
Ketentuan khusus yang harus dijalani oleh jenis usaha tersebut ada enam. Pertama, maksimal pengunjung dan petugas maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Catat! Ini Pedoman Beribadah Saat PSBB Transisi di Jakarta
Kedua, pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.
Ketiga, jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili. Keempat, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).
Kelima, alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin. Keenam, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai serta tidak menimbulkan kerumunan.
Selain itu, tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.
Selain enam kewajiban khusus itu, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19, yaitu:
Baca Juga: PSBB Transisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Ganjil Genap Masih Ditiadakan
1. Hygiene
Berita Terkait
-
TWELVE Chinese Dining Hadirkan Cita Rasa Comfort Food Tiongkok Klasik yang Menghangatkan
-
Daya Beli Anjlok, Hotel dan Restoran Terpaksa Pangkas Biaya Operasional, Ini Kata PHRI
-
Restoran Cepat Saji di AS Banyak Alami Kerugian, Imbas Dukung Israel?
-
Hooters Bangkrut, Para Pelayan Seksinya Kemana?
-
6 Restoran di Malang untuk Halal bi Halal: Dari Nuansa Jawa Kuno Hingga Hidangan Internasional
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!