Bangun Santoso
Senin, 12 Oktober 2020 | 06:37 WIB
Sebagai ilustrasi aktivitas ibadah umat Katolik di Gereja Katedral. [ANTARA FOTO/Makna Zaezar]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020) hari ini.

Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (11/10/2020), khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.

Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif COVID-19 di tempat ibadah tersebut

Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.

Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19, yaitu:

1. Hygiene

  • Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
  • Wajib menggunakan masker di luar rumah;
  • Rutin desinfeksi fasilitas;
  • Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
  • Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing

  • Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
  • Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

Baca Juga: PSBB Transisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Ganjil Genap Masih Ditiadakan

  • Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
  • Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
  • Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan: Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Sumber: Antara

Load More