SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020) hari ini.
Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (11/10/2020), khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif COVID-19 di tempat ibadah tersebut
Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.
Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19, yaitu:
1. Hygiene
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
- Wajib menggunakan masker di luar rumah;
- Rutin desinfeksi fasilitas;
- Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
- Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2. Physical-Distancing
- Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
- Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Contact Tracing
Baca Juga: PSBB Transisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Ganjil Genap Masih Ditiadakan
- Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
- Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
- Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
4. Pendataan: Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
PSBB Transisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Ganjil Genap Masih Ditiadakan
-
DKI Atur Aktivitas Warga di Taman dan RTH Saat PSBB Transisi, Ini Aturannya
-
Catat! Ini Aturan Pengendara Mobil Saat Masa PSBB Transisi di Jakarta
-
PSBB Transisi Beroperasi Hari Ini, Hiburan Malam Tetap Tak Boleh Buka
-
Jakarta PSBB Transisi, Disdik Pastikan Tidak Ada Pembelajaran Tatap Muka
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
30 Juta Bisa Dapat Mobil? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Mahasiswa & First Jobber
-
Lebih Setengah Juta Warga DKI Mengalami Obesitas
-
DANA Kaget Selasa Datang, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Terlambat
-
Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK
-
Siswa Sekolah Rakyat Dibekali 6 Bahasa Asing