SuaraJakarta.id - Taman rekreasi serta sejumlah tempat wisata dan pusat kebugaran di DKI Jakarta telah diizinkan kembali beroperasi mulai Senin, 12 Oktober 2020 hari ini.
Ketetapan itu seiring dengan diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi untuk kedua kalinya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Taman rekreasi dan pariwisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini, dan Ragunan kembali beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Sementara pusat kebugaran diizinkan buka sejak pukul 06.00-21.00 WIB.
Aturan itu berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2020 atas Perubahan Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari Pengaturan PSBB Transisi, baik taman wisata maupun gym hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas.
Khusus lokasi wisata, pembelian tiket wajib secara daring atau online. Selain itu, ada juga pembatasan usia pengunjung di mana anak di bawah usia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk.
Ada juga pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Sementara itu, ada aturan agak berbeda dengan tempat wisata museum, galeri seni, dan tempat pameran.
Pengelola diizinkan menampung hingga 50 persen total kapasitas. Namun harus mencatat seluruh oengunjung dan pegawai dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi.
Sementara wisata tirta atau wisata dan olahraga dalam air juga hanya dibolehkan 25 persen kapasitas. Pengelola wajib menerapkan jaga jarak minimal satu meter pada setiap wahana dan olahraga dalam air. Namun jam operasi diizinkan buka mulai 06.00-17.00 WIB.
Baca Juga: Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ini Aturan Lengkap Makan di Tempat
Sedangkan gym, diwajibkan memiliki fasilitas alat pengatur sirkulasi udara di dalam ruangan, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan, jarak antar orang dan antar alat minimal dua meter, dan menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
Untuk fasilitas olahraga di ruangan tertutup seperti GOR, lapangan bulutangkis, tenis, atau sejenis lainnya baru boleh beroperasi pukul 06.00 WIB. Sedangkan untuk fasilitas olahraga di luar ruangan diizinkan buka mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
5 Rekomendasi Panci Listrik Murah dan Aman di Bawah Rp150 Ribu, Anak Kos Wajib Punya
-
Rahasia Rumah Sejuk & Minim Perawatan: 9 Langkah Desain Rumah Anti Gerah dan Debu di Indonesia
-
Terkuak! Ini Sejarah dan Makna di Balik Nama Gultik yang Jadi 'Harta Karun' Kuliner Malam Blok M
-
5 Bedak Lokal Multifungsi: Cantik Pesta & Sehari-hari, Harga Gak Bikin Nangis