SuaraJakarta.id - Taman rekreasi serta sejumlah tempat wisata dan pusat kebugaran di DKI Jakarta telah diizinkan kembali beroperasi mulai Senin, 12 Oktober 2020 hari ini.
Ketetapan itu seiring dengan diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi untuk kedua kalinya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Taman rekreasi dan pariwisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini, dan Ragunan kembali beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Sementara pusat kebugaran diizinkan buka sejak pukul 06.00-21.00 WIB.
Aturan itu berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2020 atas Perubahan Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari Pengaturan PSBB Transisi, baik taman wisata maupun gym hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas.
Khusus lokasi wisata, pembelian tiket wajib secara daring atau online. Selain itu, ada juga pembatasan usia pengunjung di mana anak di bawah usia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk.
Ada juga pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Sementara itu, ada aturan agak berbeda dengan tempat wisata museum, galeri seni, dan tempat pameran.
Pengelola diizinkan menampung hingga 50 persen total kapasitas. Namun harus mencatat seluruh oengunjung dan pegawai dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi.
Sementara wisata tirta atau wisata dan olahraga dalam air juga hanya dibolehkan 25 persen kapasitas. Pengelola wajib menerapkan jaga jarak minimal satu meter pada setiap wahana dan olahraga dalam air. Namun jam operasi diizinkan buka mulai 06.00-17.00 WIB.
Baca Juga: Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ini Aturan Lengkap Makan di Tempat
Sedangkan gym, diwajibkan memiliki fasilitas alat pengatur sirkulasi udara di dalam ruangan, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan, jarak antar orang dan antar alat minimal dua meter, dan menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
Untuk fasilitas olahraga di ruangan tertutup seperti GOR, lapangan bulutangkis, tenis, atau sejenis lainnya baru boleh beroperasi pukul 06.00 WIB. Sedangkan untuk fasilitas olahraga di luar ruangan diizinkan buka mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!