SuaraJakarta.id - Langkah Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah yang menyurati Presiden Jokowi untuk menangguhkan Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapat apresiasi dari buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten, Dedi Sudrajat mengatakan hal ini dapat menjadi tolak ukur pemerintah pusat dalam mengambil keputusan.
"Kami menyambut baik langkah pak Walikota Tangerang, setidaknya secara politik itu bisa menjadi pertimbangan presiden mengambil keputusan," ujarnya kepada Suara.com, Senin, (12/10/2020).
Meski demikian, gerakan buruh untuk unjuk rasa di istana presiden menolak Undang-Undang Cipta kerja akan telah dilaksanakan.
"Gerakan massa tetap akan kita lakukan menyampaikan aspirasi kita terhadap presiden. Direncanakan aksi tersebut pada tanggal 19, 20, 21 Oktober 2020," tegasnya.
Terlebih menurut Dedi, surat Wali Kota Tangerang tersebut tidak ada penegasan untuk ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurutnya, dalam surat tersebut hanya menyatakan kalau Pemkot Tangerang meminta untuk menangguhkan saja artinya menunda, bukan menolak.
Sementara, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin, (4/10) lalu.
Dedi pun menilai Arief hanya menca aman saja dengan meminta pemerintah pusat untuk menangguhkan Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut 50 Persen Anak STM yang Ditahan Warga Bodetabek
"Sepertinya wali kota kita hanya cari aman," ungkap Dedi.
Sebenarnya kata Dedi, pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mrminta dukungan penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, sampai saat ini belum ada yang mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Memang kita ada dan jalin komunikasi dengan Walikota, Bupati, Gubernur untuk menolak Omnibuslaw," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Hardiansyah. Sebenarnya surat serupa juga telah dibuat oleh beberapa pemerintah daerah.
"Memeng beberapa walikota dan bupati membuat surat yang sama di tujukan Mendragri untuk disampaikan ke presiden, tapi perihalnya itukan penyampaian aspirasi serikat pekerja dan serikat," jelasnya.
Menurut Hardiansyah tujuan walikota membuat surat tersebut hanyalah sebagai pereda buruh untuk meredam unjuk rasa. Namun tak dapat mengubah keputusan presiden, kecuali dengan kekuatan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?