SuaraJakarta.id - Langkah Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah yang menyurati Presiden Jokowi untuk menangguhkan Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapat apresiasi dari buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten, Dedi Sudrajat mengatakan hal ini dapat menjadi tolak ukur pemerintah pusat dalam mengambil keputusan.
"Kami menyambut baik langkah pak Walikota Tangerang, setidaknya secara politik itu bisa menjadi pertimbangan presiden mengambil keputusan," ujarnya kepada Suara.com, Senin, (12/10/2020).
Meski demikian, gerakan buruh untuk unjuk rasa di istana presiden menolak Undang-Undang Cipta kerja akan telah dilaksanakan.
"Gerakan massa tetap akan kita lakukan menyampaikan aspirasi kita terhadap presiden. Direncanakan aksi tersebut pada tanggal 19, 20, 21 Oktober 2020," tegasnya.
Terlebih menurut Dedi, surat Wali Kota Tangerang tersebut tidak ada penegasan untuk ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurutnya, dalam surat tersebut hanya menyatakan kalau Pemkot Tangerang meminta untuk menangguhkan saja artinya menunda, bukan menolak.
Sementara, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin, (4/10) lalu.
Dedi pun menilai Arief hanya menca aman saja dengan meminta pemerintah pusat untuk menangguhkan Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut 50 Persen Anak STM yang Ditahan Warga Bodetabek
"Sepertinya wali kota kita hanya cari aman," ungkap Dedi.
Sebenarnya kata Dedi, pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mrminta dukungan penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, sampai saat ini belum ada yang mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Memang kita ada dan jalin komunikasi dengan Walikota, Bupati, Gubernur untuk menolak Omnibuslaw," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Hardiansyah. Sebenarnya surat serupa juga telah dibuat oleh beberapa pemerintah daerah.
"Memeng beberapa walikota dan bupati membuat surat yang sama di tujukan Mendragri untuk disampaikan ke presiden, tapi perihalnya itukan penyampaian aspirasi serikat pekerja dan serikat," jelasnya.
Menurut Hardiansyah tujuan walikota membuat surat tersebut hanyalah sebagai pereda buruh untuk meredam unjuk rasa. Namun tak dapat mengubah keputusan presiden, kecuali dengan kekuatan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit