"Kalau perihal tentang surat itu dalam hal itu kan hanya pereda saja agar masyarakat dan pekerja buru tidak unjuk rasa, ya pil tidur saja," kata Hardiansyah.
Menurut dia Surat bernomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang tersebut hanya sebagai kamuflase saja.
"Seakan gambaran dia ada di pihak buruh, makanya kan perihalnya yang paling penting penyampaian aspirasi," kaya Hardiansyah.
Lantaran, dalam surat tersebut tidak ada yang menyatakan kalau Pemerintah Kota Tangerang memberikan dukungan kepada buruh ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kita bukan mengabaikan pihak walikota dan bupati tidak mungkin itu bisa jadi landasan aspirasi buruh sudah sampai sana. Perihalnya bukan aspirasi pernyataan tegas dari walikota dengan tegas," tutur Hardiansyah.
Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melaksanakan unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja. Pihaknya menuntut Presiden Jokowi dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan (Perpu) pengganti Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kalau penyampaian aspirasi presiden kan sudah tau yang kita inginkan, yang kita inginkan dalam bentuk konkrit dari persiden ini sekarang nya mengeluarkan Perpu," tegasnya.
Untuk diketahui, pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merespons aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Walikota Tangerang, Arief Wismansyah menyurati pemerintah pusat untuk dapat menangguhkan berlakunya Undang - Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.
Orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut menerangkan, aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat dengan nomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut 50 Persen Anak STM yang Ditahan Warga Bodetabek
"Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang. Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa," ungkap Arief.
Kontributor : Irfan Maulana
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026