"Kalau perihal tentang surat itu dalam hal itu kan hanya pereda saja agar masyarakat dan pekerja buru tidak unjuk rasa, ya pil tidur saja," kata Hardiansyah.
Menurut dia Surat bernomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang tersebut hanya sebagai kamuflase saja.
"Seakan gambaran dia ada di pihak buruh, makanya kan perihalnya yang paling penting penyampaian aspirasi," kaya Hardiansyah.
Lantaran, dalam surat tersebut tidak ada yang menyatakan kalau Pemerintah Kota Tangerang memberikan dukungan kepada buruh ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kita bukan mengabaikan pihak walikota dan bupati tidak mungkin itu bisa jadi landasan aspirasi buruh sudah sampai sana. Perihalnya bukan aspirasi pernyataan tegas dari walikota dengan tegas," tutur Hardiansyah.
Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melaksanakan unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja. Pihaknya menuntut Presiden Jokowi dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan (Perpu) pengganti Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kalau penyampaian aspirasi presiden kan sudah tau yang kita inginkan, yang kita inginkan dalam bentuk konkrit dari persiden ini sekarang nya mengeluarkan Perpu," tegasnya.
Untuk diketahui, pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merespons aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Walikota Tangerang, Arief Wismansyah menyurati pemerintah pusat untuk dapat menangguhkan berlakunya Undang - Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.
Orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut menerangkan, aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat dengan nomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut 50 Persen Anak STM yang Ditahan Warga Bodetabek
"Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang. Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa," ungkap Arief.
Kontributor : Irfan Maulana
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun