Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 15:39 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Secara pribadi, saya akan rekomendasikan ada dua langkah, satu judicial review ke MK. Kedua perluasan partisipasi publik untuk merumuskan Peraturan Pemerintah dan Presiden. Harus membuat ruang partisipasi publik juga kedepannya," imbuhnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meninjau aksi demonstrasi mahasiswa menolak UU Ciptaker di depan Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Hal lain juga, kata Bima Arya, yang perlu dicermati dalam UU Cipta Kerja ini pada Pasal 34 menyatakan, bahwa dalam hal tersebut ada kebijakan nasional yang berupa strategis dan belum dimuat di dalam tata ruang dan zonasi, serta pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.

Ini tentunya akan menimbulkan pertanyaan dalam pembanguan. Pertama lingkungan hidup dan rencana menengah serta panjang di daerah, karena harus ada sinkronisasi untuk disesuaikan.

"Terkait izin bangunan gedung juga di sini ada aturan, bahwa fungsi bangunan gedung ini ada. Tapi harus persetujuan pemerintah pusat. Saya melihat bahwa di sini ada banyak draft yang harus diatur dalam aturan turunannya, yakni dalam Peraturan Pemerintah dan Presiden," sebutnya.

Baca Juga: Minta Jokowi Tangguhkan Omnibus Law, Walkot Tangerang Dituding Cari Aman

"Ada sekitar 36 catatan pemerintah dan enam presiden yang harus di rumuskan, inilah hal yang perlu dipastikan semua turunan itu, harus siap pada satu kewenangan daerah, dan kedua perlindungan linkungan hidup dan prinsip berkelanjutan," pungkas Bima Arya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More