SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor Bima Arya berencana melakukan uji materi atau judicial review Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun sebelum itu, kata Bima, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Bima Arya meminta kepada pengurus APEKSI untuk terlebih dahulu membahas UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebelum melakukan judicial review ke MK.
Politikus PAN ini menilai, dalam hal mengkaji dan mengusul judicial review Omnibus Law, baiknya diwadahi oleh APEKSI, yang saat ini diketuai oleh Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Saya meminta kepada pengurus APEKSI untuk membicarakan ini (UU Cipta Kerja), dan tindak lanjutnya saya kira sangat baik diwadahi oleh APEKSi yang saat ini ketuanya masih Ibu Airin, dan wakil APEKSI salah satunya saya," ujar Bima Arya, Senin (12/10/2020).
Menurut Bima Arya, ia akan melakukan pertemuan dengan seluruh APEKSI dalam waktu dekat ini untuk membahas UU Ciptaker yang jadi polemik di tengah masyarakat.
"Kami akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat ini, mungkin secara virtual untuk menyikapi ini (UU Cipta Kerja)," katanya.
Namun kata Bima, secara pribadi dirinya akan merekomendasikan dua langkah.
Pertama, menguji konsistensi UU Cipta Kerja dengan kontitusi daerah, dan proses judicial review ke MK.
Baca Juga: Minta Jokowi Tangguhkan Omnibus Law, Walkot Tangerang Dituding Cari Aman
Kedua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), untuk mamastikan aturan turunan, agar memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Secara pribadi, saya akan rekomendasikan ada dua langkah, satu judicial review ke MK. Kedua perluasan partisipasi publik untuk merumuskan Peraturan Pemerintah dan Presiden. Harus membuat ruang partisipasi publik juga kedepannya," imbuhnya.
Hal lain juga, kata Bima Arya, yang perlu dicermati dalam UU Cipta Kerja ini pada Pasal 34 menyatakan, bahwa dalam hal tersebut ada kebijakan nasional yang berupa strategis dan belum dimuat di dalam tata ruang dan zonasi, serta pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.
Ini tentunya akan menimbulkan pertanyaan dalam pembanguan. Pertama lingkungan hidup dan rencana menengah serta panjang di daerah, karena harus ada sinkronisasi untuk disesuaikan.
"Terkait izin bangunan gedung juga di sini ada aturan, bahwa fungsi bangunan gedung ini ada. Tapi harus persetujuan pemerintah pusat. Saya melihat bahwa di sini ada banyak draft yang harus diatur dalam aturan turunannya, yakni dalam Peraturan Pemerintah dan Presiden," sebutnya.
"Ada sekitar 36 catatan pemerintah dan enam presiden yang harus di rumuskan, inilah hal yang perlu dipastikan semua turunan itu, harus siap pada satu kewenangan daerah, dan kedua perlindungan linkungan hidup dan prinsip berkelanjutan," pungkas Bima Arya.
Berita Terkait
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
-
Tanah Ulayat Tak Bisa Dikuasai Seenaknya, Bima Arya Peringatkan Pemda
-
Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK, Soroti Aturan Lembaga Adat yang Dinilai Multitafsir
-
Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026