Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 12 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. (Foto: Istimewa)

SuaraJakarta.id - Langkah Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah yang menyurati Presiden Jokowi untuk menangguhkan Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapat apresiasi dari buruh. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten, Dedi Sudrajat mengatakan hal ini dapat menjadi tolak ukur pemerintah pusat dalam mengambil keputusan.

"Kami menyambut baik langkah pak Walikota Tangerang, setidaknya secara politik itu bisa menjadi pertimbangan presiden mengambil keputusan," ujarnya kepada Suara.com, Senin, (12/10/2020).

Meski demikian, gerakan buruh untuk unjuk rasa di istana presiden menolak Undang-Undang Cipta kerja akan telah dilaksanakan.

Baca Juga: Wagub DKI Sebut 50 Persen Anak STM yang Ditahan Warga Bodetabek

"Gerakan massa tetap akan kita lakukan menyampaikan aspirasi kita terhadap presiden. Direncanakan aksi tersebut pada tanggal 19, 20, 21 Oktober 2020," tegasnya.

Terlebih menurut Dedi, surat Wali Kota Tangerang tersebut tidak ada penegasan untuk ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menurutnya, dalam surat tersebut hanya menyatakan kalau Pemkot Tangerang meminta untuk menangguhkan saja artinya menunda, bukan menolak. 

Sementara, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin, (4/10) lalu.

Dedi pun menilai Arief hanya menca aman saja dengan meminta pemerintah pusat untuk  menangguhkan Omnibus  Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak UU Cipta Kerja, Singgung Tenaga Kerja Berpaham Komunis

"Sepertinya wali kota kita hanya cari aman," ungkap Dedi.

Load More