SuaraJakarta.id - Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ciledug Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Ira Hoeriah, kini berada di ujung tanduk.
Inspektorat Kota Tangsel secara resmi telah memanggil dan memulai pemeriksaan intensif terhadap dirinya terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) uang seragam alias uang untuk pembelian seragam siswa yang diminta di transfer ke rekening pribadi miliknya.
Kasus ini meledak setelah seorang wali murid mengaku diminta mentransfer uang jutaan rupiah langsung ke nomor rekening pribadi sang kepala SDN Ciledug Barat itu.
Pemeriksaan oleh Inspektorat ini menjadi langkah eskalasi yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel setelah upaya klarifikasi awal menemui jalan buntu.
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, pada Senin, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan oleh lembaga pengawas internal pemerintah itu telah dimulai.
"Hari ini baru dimulai pemeriksaan (Kepala SDN Ciledug Barat) oleh Inspektorat Tangsel. Nanti hasil pemeriksaannya diberikan inspektorat, bagaimana hasilnya," kata Deden.
Berawal dari Keluhan Istri Tukang Parkir
Kasus ini terkuak ke publik berkat keberanian Nur Febri Susanti (38), seorang ibu yang juga terkadang berjualan untuk membantu ekonomi keluarga.
Ia dihadapkan pada tuntutan untuk membayar biaya seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak untuk kedua anaknya yang baru pindah ke sekolah tersebut pada 11 Juli 2025.
Baca Juga: Proyek Kawasan Kumuh Pemkot Tangsel Jadi Temuan BPK, Ada Kelebihan Bayar Hingga Rp326 Juta
Yang membuat masalah ini menjadi serius adalah permintaan pembayaran itu ditulis tangan dan harus ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah.
Bagi Nur Febri, yang suaminya hanya bekerja sebagai tukang parkir, jumlah Rp 2,2 juta adalah angka yang sangat besar dan memberatkan. Kekhawatirannya mengenai bagaimana cara membayar biaya tersebut mendorongnya untuk mencari keadilan.
"Penghasilan suami saya cuma tukang parkir. Saya juga kadang jualan. Kepikiran, kalau enggak bisa dicicil seperti apa ya, gimana ya gitu," kata Nur Febri, menggambarkan kebingungan dan beban yang ia rasakan.
Kepala Sekolah 'Belum Terbuka'
Mendapat laporan dari wali murid tersebut, Dindikbud Tangsel sebenarnya telah bergerak.
Deden Deni mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil Ira Hoeriah untuk dimintai keterangan. Namun, dalam pemeriksaan awal itu, sang kepala sekolah dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan penjelasan yang memuaskan.
Berita Terkait
-
Proyek Kawasan Kumuh Pemkot Tangsel Jadi Temuan BPK, Ada Kelebihan Bayar Hingga Rp326 Juta
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
-
Puluhan Bangunan Liar di Roxy Ciputat Dibongkar, Diduga Jadi Sarang Prostitusi dan Narkoba
-
Wawalkot Tangsel Soroti Kasus Pelecehan Anak Difabel di Ciputat, Minta Pelaku Dihukum Berat
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar