SuaraJakarta.id - Aksi pembunuhan dilakukan seorang ABG berusia 18 tahun bernama Kris Jon. Ia tega membunuh temannya sendiri.
Diduga aksi ini dilakukan Kris Jon karena dendam pribadi. Tanpa babibu ia langsung menikam punggung rekannya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat yang tengah menggelar acara pesta pernikahan.
Tepatnya di Desa Bailangu Taimur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (11/10/2020) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Sekayu, Ipda Lekat Haryanto menerangkan, ketika itu Kris Jon dan korban, Ilhas Sullamal, tengah menjadi tamu pesta pernikahan.
"Kala itu, korban duduk di anak tangga rumah Bunyamin, mengikuti acara pesta," kata Lekat dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Pada saat itulah, Kris Jon mendatangi korban. Tanpa basa-basi lagi, ia langsung menikam punggung Ilhas.
Seusai menikam, Kris Jon langsung melarikan diri. Sementara korban tewas kehabisan darah.
Bosandri, kakak korban, yang juga berada di lokasi kejadian, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayu.
Baca Juga: Kris Jon Ditangkap Polisi, Bunuh Teman saat Pesta Pernikahan
"Pelaku ditangkap di Dusun IV Desa Bailangu Timur. Hari itu juga kami tangkap," kata dia.
Kris Jon kekinian ditahan setelah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sebilah pisau milik Kris Job dan baju yang dipakai korban.
"Soal motif masih kami dalami. Sementara ini diduga karena dendam pribadi antara pelaku dengan korban," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Trauma Todong Jadi Alibi Penikaman Anggota TNI di Klub Malam? Fakta di Balik 13 Tusukan Mengerikan
-
Ada Beasiswa Ratu Elizabeth, Hasto Ungkap Alasan PDIP Tetapkan Harun Kader Terbaik di Dapil Sumsel
-
Fakta Mengejutkan di Balik Penjarahan Sembako dari Truk Kecelakaan di Jalintim
-
Kronologi Rumah dan Mobil Lurah Dibakar Warga, Diduga Karena Korupsi Bansos dan Penikaman
-
Breaking News: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Narapidana Ambil Alih Gedung
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Lomba 17 Agustus Anti Mainstream di Ruang Kantor Sempit, Tetap Maksimal Walau Minimalis
-
9 Ide Lomba 17 Agustus di Kampung, Meriah, Murah Dan Akan Jadi Kenangan
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak