Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi pencurian motor (curanmor).

Kedua garong kini ditahan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Antara]

Load More