Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:30 WIB
Ilustrasi tentara.

SuaraJakarta.id - Pengadilan Militer Semarang menjatuhkan putusan pemecatan kepada prajurit TNI, Praka P. Dia dipecat karena terbukti melakukan hubungan intim sesama jenis.

Tak hanya itu, Praka P juga dihukum penjara 1 tahun setelah terbukti berhubungan dengan juniornya sesama prajurit TNI.

Keputusan ini tertuang diambil majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto dengan anggota Mayor Chk JOkor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH melalui situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Ada Persatuan LGBT di TNI, Ini Kata DPR

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Menurut majelis hakim, terdakwa melakukan perilaku seks menyimpang dengan sesama jenis.

Padahal terdakwa adalah prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Utamanya dalam menaati aturan hukum.

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Majelis hakim menyatakan, dalam lingkungan TNI, perintah atasan harus dipatuhi dan ditaati dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku sehari-hari sebagai prajurit TNI.

Baca Juga: MA: Ada Kelompok Persatuan Homoseks di Lingkungan TNI dan Polri

Hal itu bertujuan agar tercipta sikap, perilaku, dan perbuatan sebagai prajurit TNI yang bermartabat dan menjaga kehormatan diri.

Kelompok LGBT

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan, orientasi seksual LGBT ikut berkembang di kalangan TNI.

Bahkan, menurut informasi yang didapat Burhan, terdapat pula kelompok persatuan LGBT TNI - Polri.

Untuk diketahui, LGBT adalah akronim dari orientasi seksual sejenis, yakni lesbi, gay, biseksual dan transgender.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. [YouTube/Mahkamah Agung RI]

Burhan mendapatkan kabar tersebut ketika ia diajak berdiskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut.

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, Senin (12/10/2020) lalu.

"Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI," kata Burhan.

Bahkan, ia juga diberitahu kalau sudah ada kelompok khusus anggota yang memiliki kecenderungan serupa.

Bukan hanya TNI, Polri pun ikut masuk dalam kelompok tersebut.

"Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," ungkapnya.

Ilustrasi tentara. (Shutterstock).

Burhan menyebut pemimpin kelompok itu berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel.

"Ini unik. Tapi memang ini kenyataan," ucapnya.

Internal TNI

Di lain pihak, Komisi I DPR enggan ikut campur terkait temuan adanya persatuan LGBT di lingkungan TNI.

Ketua Komisi I Meutya Hafid berujar hal itu merupakan urusan internal TNI.

Komisi I hanya sebatas menanggapi perihal TNI yang terkait dengan aspek pertahanan negara.

"Itu internal TNI. Kami kalau ada pelanggaran terhadap konstitusi kepada profesionalitas kerja itu baru kami komentari. Di luar itu, silakan urusan internal TNI bagaimana mengatur dirinya sendiri," kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)

Sebelumnya dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk melakukan hubungan sesama jenis.

Load More