Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Oktober 2020 | 20:11 WIB
Polisi mendata pelajar yang tertangkap saat demo tolak UU Cipta Kerja, Selasa kemarin. (Antara).

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menahan satu orang dari 1.377 pendemo UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada, Selasa (13/10/2020).

Satu orang pendemo UU Cipta Kerja itu ditahan karena kedapatan membawa katapel.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/10/2020).

"Dari 1.377 ini ada satu yang kita lakukan penahanan, ada yang membawa ketapel kemarin," terangnya.

Baca Juga: Polisi Tolak Penangguhan Mahasiswi Pembawa Keranda Mayat Gambar Puan

Polda Metro Jaya memulangkan sejumlah pelajar yang tidak terbukti melakukan kerusuhan saat demo tolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Mereka dijemput oleh orangtuanya usai diperiksa dan didata. (Suara.com/M. Yasir)

Yusri menjelaskan Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 1.377 orang pengunjuk rasa yang berakhir ricuh Selasa lalu.

Meski demikian, sebagian besar pendemo UU Cipta Kerja yang diamankan itu, sudah dipulangkan.

Dengan sayarat dijemput orang tua dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi mewajibkan para perusuh tersebut dijemput orang tuanya lantaran sebagian besar masih berstatus pelajar di bawah umur.

Seorang pelajar yang diamankan meminta maaf dan mencium kaki ibunya setelah dipulangkan oleh Polda Metro Jaya, Rabu siang (14/10/2020). (Antara)

Meski demikian, ada 47 orang yang belum diizinkan pulang oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Persulit SKCK Pelajar yang Ikut Demo, Polisi Dinilai Ancaman bagi Demokrasi

Ini dikarenakan mereka dinyatakan reaktif Covid-19 saat dilakukan rapid test.

Sebanyak 47 pemuda tersebut kemudian dibawa ke fasilitas isolasi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 untuk menjalani tes usap.

"Tetapi dari 1377 ini 47 reaktif, ini yang belum kita pulangkan, tapi titipkan di Pandemangan di rumah isolasi untuk tes Covid-19," jelas Yusri. [Antara]

Load More