SuaraJakarta.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel, hukuman enam bulan penjara.
Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp 10 juta subsidier tiga bulan kurungan,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dilansir dari Antara.
Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Baca Juga: Si Kecil Gelisah Diajak Lihat Sidang Tuntutan Vanessa Angel
Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selama persidangan berlangsung, jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.
Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.
Setelah pembacaan tuntutan, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi, lantaran memiliki buah hati yang masih membutuhkan ASI darinya.
Baca Juga: Vanessa Angel Takut Dipisahkan Buah Hatinya Setelah Divonis 6 Bulan Penjara
Berita Terkait
-
Rayakan Idul Adha 2025, Keluarga Haji Faisal Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing: Tapi Sapinya Belum Sampai
-
Curhatan Hati Gala Sky Rayakan Lebaran, Ingin Vanessa Angel Hidup Lagi
-
Fuji Diejek Jelek TikToker Malaysia, Psikolog Lita Gading Pasang Badan: yang Penting Populer
-
Beda Sikap Thariq Halilintar dan Verrell Bramasta saat Fuji Ziarah Makam Vanessa Angel
-
Ziarah Makam Vanessa Angel saat Lebaran, Penampilan Fuji Jadi Perbincangan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal