Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 06:56 WIB
Ilustrasi pasangan homoseksual (Shutterstock).

Putusan di atas senada dengan amanat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Militer Mayjen TNI Burhan Dahlan.

Burhan meminta para hakim militer tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

“Tidak usah dibikin hidup yang seperti itu,” tegas Burhan.

Baca Juga: Prajurit TNI Suka Sesama Jenis, Ini Kisahnya

Load More