Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 06:56 WIB
Ilustrasi pasangan homoseksual (Shutterstock).

“Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Majelis hakim menyatakan, dalam lingkungan TNI, perintah atasan harus dipatuhi dan ditaati dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku sehari-hari sebagai Prajurit TNI.

Hal itu bertujuan agar tercipta sikap, perilaku, dan perbuatan sebagai Prajurit TNI yang bermartabat dan menjaga kehormatan diri.

Perintah yang dimaksud adalah larangan bagi prajurit TNI melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.

Baca Juga: Prajurit TNI Suka Sesama Jenis, Ini Kisahnya

Ilustrasi gay/homoseksual. [Shutterstock/Steve Allen]

“Terdakwa pernah mendengarkan penekanan tersebut baik dalam saat apel pagi maupun dalam jam Komandan, namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis,” ucap majelis.

Putusan di atas senada dengan amanat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Militer Mayjen TNI Burhan Dahlan.

Burhan meminta para hakim militer tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

“Tidak usah dibikin hidup yang seperti itu,” tegas Burhan.

Baca Juga: Berhubungan dengan Juniornya, Prajurit TNI Ini Dipecat dan Dipenjara

Load More