SuaraJakarta.id - Tersangka kasus vandalisme Satrio Katon Nugroho masih menjalani proses hukum. Kekinian, kondisinya sangat ironis di balik jeruji besi.
Hal tersebut diungkapkan oleh ayahnya berinisial K saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id pada Jumat (16/10/2020).
Sang ayah mengetahui kondisi putranya itu setelah mencoba untuk menjenguknya, di tahanan Polsek Cikupa-jajaran Polresta Tangerang, belum lama ini.
"Saya sama istri, sekitar tiga hari lalu sudah menjenguk dia (Satrio). Kondisinya masih begitu saja, ngomongnya melantur," ujarnya.
Baca Juga: Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau
Selain itu, dia mengungkapkan, putranya itu kini sudah jarang mandi. Padahal, sebelum kasus itu menjeratnya, Satrio bukan orang seperti itu.
"Saat menjenguknya, saya dapat laporan (polisi) terkadang tidak mau mandi. Saya mencoba memberitahunya, kenapa enggak mau mandi, jawabnya lagi-lagi melantur," ungkapnya.
Kendati demikian, sang ayah menyebut, putranya itu dalam kondisi yang sehat.
"Makan mah masih mau. Tidak ada masalah. Kondisinya juga baik-baik saja," ungkapnya.
"Tidak lama juga kami menjenguknya. Saya cuma berpesan sama dia untuk sabar dan mengikuti proses hukum," sambungnya.
Baca Juga: Berkas Satrio Penulis "Saya Kafir" di Musala Tangerang Dibalikkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengembalikan berkas perkara tersangka Satrio Katon Nugroho ke Polresta Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kasus vandalisme di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) lalu, belum lengkap.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira tidak menjawab pengembalian berkas perkara.
Namun, dia menyebut, berkas perkara masih sedang diteliti Jaksa.
"Berkas perkaranya lagi di teliti oleh Jaksa. Kita sudah kirim kan berkasnya untuk di teliti terlebih dahulu," sebutnya kepada Suara.com, Jumat hari ini.
Diketahui, Satrio melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret Musala Darussalam dengan tulisan "Anti Islam" dan "Anti Agama", sampai "Saya Kafir".
Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.
Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.
Satrio dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, Analis: DPR Tahu jika Bahas Ini Akan Timbulkan Kegaduhan
-
Analis: Saling Lindung Antar Presiden, Prabowo Tak Ingin Berpisah dari Jokowi
-
Hendri Satrio Heran Gibran Pilih Skincare untuk Dibagi ke Siswa: Dari Semilyar Barang, Kenapa Itu?
-
Kisah Pilu Satrio Sarwo Trengginas, Putra Dono yang Ditinggal Meninggal Sejak Kecil
-
Prabowo-Jokowi Bikin Sejarah, Akrabnya Presiden dan Mantan Presiden Belum Pernah Terjadi
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
Terkini
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
-
DJKI Luncurkan Pemeriksaan Daring untuk Tingkatkan Pelayanan Indikasi Geografis
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu