SuaraJakarta.id - Awal tahun 2021 warga bekasi mulai divaksin virus corona. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, camat dan lurah, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid-19 dan sarana pendukung lainnya.
Sejauh ini, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19.
Rinciannya, jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan.
"(Artinya ada) 8.571 jiwa per kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (19/10/2020).
Dalam rangka penanggulangan virus corona dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi, diperlukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan.
Vaksinasi dilakukan memperhatikan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan peraturan lainnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berupaya melakukan
penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi dengan melaksanakan Pemberian Vaksinasi Covid -19 dengan empat tujuan.
Baca Juga: Pemberian Vaksin Covid-19 di Bekasi Dimulai Awal 2021
Pertama yaitu melindungi tenaga kerja esensial demi berlangsungnya fungsi sosial dasar.
Selain itu, mencegah kematian prematur, selanjutnya mencegah kerugian sosial ekonomi dan kemudian untuk mencapai Herd - lmmunity dan kembali ke fungsi sosial ekonomi yang normal.
Dalam upayanya, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan menetapkan indikator dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Kota Bekasi.
Kriteria dan skala prioritas penerima vaksin merupakan kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun.
Sasaran perdana, sambung Rahmat, petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran atau petugas pemerintah yang dilapangan.
Kemudian, Vaksinasi Covid-19 juga didahulukan kepada kelompok resiko tinggi yang merupakan masuk dalam usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan.
Berita Terkait
-
SMAN 16 Bekasi Buka Skor, Tapi SMAN 8 Bekasi Mengamuk dengan Empat Gol!
-
Salfok! Cosplay Joker Jadi Sorotan di Laga SMAN 16 Bekasi vs SMAN 8 Bekasi
-
SMAN 10 Bekasi, Adu Penalti, dan Euforia Kemenangan di AXIS Nation Cup 2025
-
MAN 1 Bekasi Bawa Maskot Kelinci: Tribun Jadi Semakin Hidup!
-
Gol Dramatis di Ujung Laga! SMKN 3 Bekasi Rebut Kemenangan di Menit Akhir ANC 2025
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
DJ Panda Dipanggil Polisi! Erika Carlina Ungkap Ancaman Mengerikan di Grup WA
-
Bupati Kediri Pastikan Pekerjaan Pembangunan Pasar dan Stadion Tetap Berjalan
-
DANA Kaget Rp109 Ribu: Rebutan Saldo Gratis, Ini Trik Klaimnya 3 Link Aktif
-
KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW