Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 19 Oktober 2020 | 17:15 WIB
John Kei (Suara.com/Arga)

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Load More