SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta menilai polisi melakukan maladministrasi dengan mengacam tidak memberikan SKCK ke anak STM pendemo UU Cipta Kerja. Sebab itu melampauai kewenangan polisi.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan dugaan maladministrasi dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan pascademonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Polisi dinilai tidak memberikan akses kepada penasehat hukum kepada pelajar yang ikut demo.
Sejak 8 Oktober 2020 Ombudsman Perwakilan Jakarta telah melakukan pemantauan di Polda Metro Jaya.
Hingga kini proses pemantauan masih berjalan.
"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Secara umum ada beberapa temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait penanganan pascademo oleh Polda Metro Jaya.
Pertama, terkait penanganan para demonstran, Polda langsung memisahkan antara yang "diamankan" untuk kemudian dipulangkan kembali ke orang tuanya dengan yang dilanjutkan ke proses penyelidikan.
Kedua, adanya proses pencegahan penularan COVID-19 terhadap para peserta demo, baik yang diamankan maupun yang diselidiki dengan melakukan tes cepat.
Baca Juga: Ancam Tak Keluarkan SKCK Pelajar yang Ikut Demo, Polisi Disorot Ombudsman
Ketiga, tidak terjadi tindak kekerasan selama proses pengamanan dan penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Lalu keempat, pemberian konsumsi bagi para peserta demonstrasi diberikan dalam jangka waktu yang baik dengan kualitas yang baik.
"Namun kami juga menemukan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan akses bagi para pendamping atau penasehat hukum terhadap 43 orang yang diselidiki, walaupun mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat yang disediakan oleh PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Teguh.
Menurut Teguh, seharusnya para tersangka memiliki keleluasaan untuk memilih pengacaranya sendiri dan untuk itu perlu dibuka akses kepada para pengacara atau kelompok masyarakat sipil lain untuk melakukan pendampingan.
"Keterbukaan ini juga menjadi penting karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Menurut dia, dengan membuka pengawasan terhadap proses penyelidikan ke masyarakat, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya (PMJ) bisa menyampaikan seluruh proses pemeriksaannya secara transparan dan akuntabel.
Dengan keterbukaan ini, lanjut Teguh, dapat diketahui apakah benar, ada pihak ketiga yang membiayai, atau ini emosi massa di lapangan, atau massa yang terorganisir dengan tujuan tertentu.
"Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat dengan transparansi proses tersebut," kata Teguh.
Selain itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menyayangkan adanya tindakan kepolisian di bawah koordinasi Polda Metro Jaya yang mengancam akan mempersulit dikeluarkannya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020, dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan.
Dari 69 orang yang ditahan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte TransJakarta dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu.
Adapun pasal yang dipersangkakan, terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (Antara)
Berita Terkait
-
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Rahasia Penyerang Persija Alaeddine Ajaraie Tetap On Fire di Bulan Puasa
-
Pelatih Persija Mauricio Souza Soroti Lapangan JIS Kurang Ideal
-
Dari Hoki ke Refleksi, Episode Gading Serpong Gabungkan Perayaan Imlek dan Ramadan
-
7 Hal Penting di Balik Hotman Paris Bela ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton
-
Jadwal Imsak Jakarta 21 Februari 2026 Hari Ini, Waktu Subuh, Magrib dan Doa Sahur