Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:36 WIB
Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda terhadap anggota Polri berinisial AJS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa tiga tersangka pengeroyokan dan penjarahan terhadap anggota polisi berinisial AJS tidak hanya membawa kabur handphone korban.

Para tersangka yang masih berusia belasan tahun itu ternyata juga membawa kabur kartu tanda anggota (KTA) polisi milik AJS.

"Jadi setelah melakukan pemukulan, diambil HP dan ada beberapa yang lain yang diambil termasuk kartu pengenal anggota. Itu juga diambil oleh yang bersangkutan (tersangka)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap tiga tersangka pengeroyokan dan penjarahan terhadap AJS.

Baca Juga: Keroyok dan Ambil Barang-barang Anggota Polisi, 3 Pelaku Ditangkap 2 Buron

Peristiwa tersebut terjadi saat AJS tengah pulang usai melakukan pengamanan demo pada, Jumat (9/10/2020) dini hari.

Masing-masing tersangka berinisial MR (21), SD (18) dan MF (17).

Beberapa rekan tersangka yang diduga turut melakukan pengeroyokan kekinian pun masih diburu polisi.

"Perannya masing-masing, tetapi tiga tersangka ini yang memang melakukan pengeroyokan. Korbannya adalah anggota Polri," ungkap Yusri.

Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda terhadap anggota Polri berinisial AJS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Peristiwa pengeroyokan dan penjarahan itu terjadi di sekitar Pos Polisi Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Baca Juga: Tangkap 270 Orang Saat Demo 1 Tahun Jokowi-Maruf, Polisi: Sudah Dipulangkan

Ketika itu, korban melihat ada keributan antara masyarakat yang tengah memperingati para tersangka saat tengah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan pos polisi.

"Tapi malah anggota yang melerai ini yang terkena penganiayaan oleh lima orang tersangka. Sempat mereka teriakin 'Polisi-polisi’ kemudian berkumpul mereka melakukan pengeroyokan," ujar Yusri.

Selain menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penjarahan, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya turut pula menangkap tiga tersangka selaku penadah.

Ketiga tersangka penadah itu masing-masing berinisial Y (29), AIA (25) dan FA (24).

"Jadi pelaku MR ini melakukan pemukulan kepada korban anggota Polri, diambil barang-barangnya termasuk handphonenya, handphonenya kemudian dijual," kata dia.

Kondisi terkini pos polisi di kawasan Patung Kuda yang dibakar saat demo tolak Omnibus Law, Kamis kemarin. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365, 170 dan 480 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Load More