Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:13 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Ricky Prayoga)

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta memutuskan menyelenggarakan rapat pembahasan APBD-P DKI 2020 di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, hari ini Rabu (21/10/2020).

Alasan rapat tersebut diadakan di Puncak karena perlu ruang terbuka untuk mengantisipasi penularan virus Corona.

Terkait ini, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan, meminta BPK melakukan audit.

"Harus diaudit oleh BPK. Kalau ini dianggap penyimpangan anggaran maka itu bisa diproses hukum karena ini pasti dianggap pemborosan," kata Misbah dilansir dari Antara, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Vila di Puncak Dilarang Disewakan, Kenapa?

Pasalnya, Misbah menyebut rapat itu terindikasi melanggar PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD di Pasal 91 yang mengharuskan rapat hanya diperbolehkan dilakukan di Gedung DPRD meski di ayat (2) dan (3) memang ada ketentuan diperbolehkan rapat di luar gedung DPRD bila terjadi kondisi kahar (force majeur).

"Pertanyaannya, Apakah gedung DPRD saat ini sangat rentan Covid-19? Jika dijawab iya, siapa yang berhak menyatakan gedung DPRD dalam kondisi kahar? Apakah Satgas Covid-19? Ini yang tidak jelas," ucapnya.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Misbah menyebut alasan DPRD DKI Jakarta menyelenggarakan rapat pembahasan APBD-P DKI 2020 di Puncak untuk menghindari Covid-19 juga tidak masuk akal.

"Rapat di luar kota dengan alasan Covid-19 itu jelas gak masuk akal. Karena posisi keterpaparan Covid-19 antara Jakarta dan Bogor itu sama termasuk di Puncak, apalagi mengundang ratusan orang kayak gitu. Itu potensi terpapar Covid-19 tetap ada," kata Misbah.

Justru, lanjut dia, jika ingin menghindari penularan Covid-19, Banggar DPRD DKI seharusnya menggunakan platform rapat dalam jaringan.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Kawasan Puncak Diperketat, Vila Dilarang Disewakan

"Tapi tetap harus mengedepankan transparansi dan partisipasi masyarakat. Jadi harus dipublikasikan live streaming sehingga masyarakat bisa melihat, memantau dan memberi masukan terhadap pembahasan itu," ucap Misbah.

Akhirnya jangan salahkan masyarakat, tambah dia, jika banyak yang melihat rapat di luar kota dengan alasan Covid-19 ini hanya sebatas alasan untuk menutupi persoalan serapan anggaran.

"Karena dengan membahas APBD-P di luar kota, ada konsekuensi biaya perjalanan dinas, akomodasi, penginapan dan mungkin honor dan seterusnya. Mungkin alasan itu yang akan dilihat jika rapat di luar kota," tutur dia.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Sebelumnya, anggota DPRD memilih menggelar rapat membahas APBD-P DKI 2020 bersama Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI Jakarta di Ruang Rapat Grand Cempaka Cipayung Bogor pada Rabu ini.

Saat dikonfirmasi, Pl) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang menyebutkan bahwa pembahasan tersebut dilakukan di Bogor, bukannya di Kompleks DPRD DKI, adalah demi ruang terbuka mengantisipasi Covid-19.

"Perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebarluasan Covid-19 saja," ujar Hadameon tanpa menjelaskan mengenai biaya yang dibutuhkan bagi rapat tersebut.

Dalam rapat itu, Hadameon mengatakan bahwa nantinya setiap jendela hotel yang merupakan milik BUMD PT Jakarta Tourisindo itu akan dibuka.

Sehingga sirkulasi udara menjadi lebih baik dan tidak menjadi klaster penularan Covid-19.

"Semua jendela-jendela kita buka. Kalau kantor kan tertutup semua tak ada jendela, kaca semua, kalau di sana kan bisa. (Lagi pula), hari ini saja rapatnya dengan mengundang mitra kerja bidang Komisi B yang terdiri dari beberapa BUMD dan beberapa SKPD," katanya. [Antara]

Load More