SuaraJakarta.id - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, pihaknya melarang pengelola vila di wilayah Puncak, Jawa Barat, untuk melakukan penyewaan kepada wisatawan.
Pernyataan ini disampaikan Agus jelang libur panjang atau long weekend mulai dari 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Sebagai antisipasi libur panjang juga, kata Agus, Satpol PP Kabupaten Bogor akan memperketat akses masuk wisatawan yang akan berlibur ke wilayah Puncak Bogor.
"Kami akan melakukan pengetatan seperti biasanya jelang libur. Pertama kita lakukan razia di Gadog Ciawi, untuk razia masker, protokol kesehatan itu yang terpenting, dan melarang pengelola (vila) untuk tidak menyewakan ke wisatawan," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Rabu (21/10/2020).
Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Bogor terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk vila di Puncak tidak boleh disewakan.
Alasannya protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.
"Berdasarkan Perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh disewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan. Beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya," ucapnya.
"Vila kan itu diurus oleh tukang. Kapasitas juga sering melebihi dari kapasitas yang ditentukan. Yang jelas ketika libur panjang seperti besok Satpol PP akan melakukan pengetatan wisatawan menuju Puncak Bogor," tegas Agus.
Sekedar informasi, untuk libur panjang akhir Oktober dimulai dari 28 Oktober cuti bersama, 29 Maulid Nabi Muhammad SAW, 30 cuti bersama, dan 31 sampai 1 November libur hari Sabtu-Minggu.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Kawasan Puncak Diperketat, Vila Dilarang Disewakan
Sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan tidak akan menutup kawasan Puncak Bogor dimasa PSBB Pra AKB kali ini.
Namun, ia hanya membatasi wisatawan yang akan liburan ke Puncak.
"Tempat wisata tidak ditutup. Pembatasan pengunjung saja 50 persen. Nanti Satpol PP yang akan mengecek langsung. Terutama setiap akhir pekan selama PSBB pra AKB ini," katanya.
Untuk PSBB pra AKB di Kabupaten Bogor akan berakhir 27 Oktober 2020.
Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.
Berita Terkait
-
Kapan Ada Long Weekend Lagi di 2025? Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
-
Detik-Detik Penembakan Brigpol Ronal Direkonstruksi, Kelompok Ini Terlibat
-
Eks Tentara Israel Jadi Investor Vila Mewah di Bali? Imigrasi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penyegelan 4 Hotel Puncak: Dari Limbah WC ke Izin Bodong
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Polisi Tangkap Pemuda Simpan 7 Kg Ganja Siap Edar
-
Seskab Teddy Pimpin Lari Merdeka: Kibarkan Merah Putih Bersama Teman Akmil
-
Promo Gajian Terbaru Agustus 2025, Diskon Besar untuk Belanja Hemat Bulan Ini
-
Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN, Menkum Pastikan Tanggung Jawab Platform Global Royalti
-
Bank Mandiri Ajak Generasi Muda Dukung Ekonomi Sirkular