SuaraJakarta.id - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, pihaknya melarang pengelola vila di wilayah Puncak, Jawa Barat, untuk melakukan penyewaan kepada wisatawan.
Pernyataan ini disampaikan Agus jelang libur panjang atau long weekend mulai dari 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Sebagai antisipasi libur panjang juga, kata Agus, Satpol PP Kabupaten Bogor akan memperketat akses masuk wisatawan yang akan berlibur ke wilayah Puncak Bogor.
"Kami akan melakukan pengetatan seperti biasanya jelang libur. Pertama kita lakukan razia di Gadog Ciawi, untuk razia masker, protokol kesehatan itu yang terpenting, dan melarang pengelola (vila) untuk tidak menyewakan ke wisatawan," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Rabu (21/10/2020).
Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Bogor terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk vila di Puncak tidak boleh disewakan.
Alasannya protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.
"Berdasarkan Perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh disewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan. Beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya," ucapnya.
"Vila kan itu diurus oleh tukang. Kapasitas juga sering melebihi dari kapasitas yang ditentukan. Yang jelas ketika libur panjang seperti besok Satpol PP akan melakukan pengetatan wisatawan menuju Puncak Bogor," tegas Agus.
Sekedar informasi, untuk libur panjang akhir Oktober dimulai dari 28 Oktober cuti bersama, 29 Maulid Nabi Muhammad SAW, 30 cuti bersama, dan 31 sampai 1 November libur hari Sabtu-Minggu.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Kawasan Puncak Diperketat, Vila Dilarang Disewakan
Sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan tidak akan menutup kawasan Puncak Bogor dimasa PSBB Pra AKB kali ini.
Namun, ia hanya membatasi wisatawan yang akan liburan ke Puncak.
"Tempat wisata tidak ditutup. Pembatasan pengunjung saja 50 persen. Nanti Satpol PP yang akan mengecek langsung. Terutama setiap akhir pekan selama PSBB pra AKB ini," katanya.
Untuk PSBB pra AKB di Kabupaten Bogor akan berakhir 27 Oktober 2020.
Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.
Berita Terkait
-
Rembangan Jember, Destinasi Sejuk Peninggalan Belanda yang Pernah Disinggahi Soekarno
-
Definisi Young and Rich! Wonyoung IVE Beli Vila Mewah Rp 156 Miliar, Tunai
-
Festival Literasi Sumatera Selatan #1 Sukses Digelar di Palembang, Sejumlah Tokoh Dapat Penghargaan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
7 Sepatu Lokal Indie Keren untuk Gaya Anti Mainstream, Nomor 4 Paling Susah Didapat
-
5 Alasan Salomon XT 6 Jadi Grail Baru Anak Jakarta di 2025, Harga dan Hype Makin Naik
-
Miris! Gadis 16 Tahun Dijual 'Open BO' di Priok, Muncikari Raup Untung Lebih Gede dari Korban
-
Awas Greenwashing! CELIOS: Transisi Energi RI Sulit Jalan Kalau Masih Bicara Perut Sendiri
-
Bagaimana Cara Jurnalis Investigasi Buka Kotak Pandora Skandal Besar?