SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan LE dan NV. Kedua debt collector itu merampas paksa mobil seorang emak-emak yang tengah hamil di jalanan dan kini harus berurusan dengan hukum.
Perampasan mobil itu terjadi di Jalan Bung Karno, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Alasannya korban sudah hampir setahun menunggak cicilan pembayaran.
Akibat aksinya itu kini dua debt collector itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Kamis (22/10/2020), Saat itu korban baru saja menyelesaikan pembayaran cicilan mobil ke salah satu finance.
Setelah itu kedua pelaku menghadang korban yang katanya atas perintah finance.
Alasannya, korban sudah menunggak setoran cicilan mobil. Korban tidak bisa membayar dan mobilnya dibawa oleh pelaku.
"Sempat ada negosiasi sebenarnya dari korban yang sedang hamil. Sempat ada ancaman dengan nada tinggi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Lantaran merasa terancam, lanjut Kade, korban pun meenyerahkan kunci mobilnya kepada kedua pelaku.
Korban lantas melapor ke kantor polisi dan langsung ditindaklanjuti.
Baca Juga: Viral Debt Collector Ambil Motor Orang di Jalanan, Ternyata Punya TNI
Dari pemeriksaan dokumen yang ada, penyerahan mobil tidak dilakukan dengan sukarela oleh korban.
"Di kasus ini, korban memang ada tunggakan kurang dari setahun," sambung Kadek.
Ia menegaskan, sesuai keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PPU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020. Bahwa perusahaan pembayaran atau leasing, tidak bisa secara sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
Penyitaan harus seizin pemilik atau berdasar keputusan pengadilan yang sah.
"Itu landasan kami menindak lanjuti laporan kasus ini. Kedua orang debt collector sudah menjadi tersangka," ungkapnya.
Sementara kesaksian kedua pelaku, mereka memang sering berdiskusi dan membagi informasi dengan rekan-rekannya masalah kredit mobil yang menunggak. Selanjutnya melakukan eksekusi.
Berita Terkait
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku
-
Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi
-
Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi