SuaraJakarta.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya.
Surat dari ICW itu dikirim kepada Jokowi pada Jumat (23/10/2020), hari ini.
"Kami mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, melalui keterangannya, Jumat.
Kurnia mengatakan, desakan agar Jokowi mencopot ST Burhanuddin lantaran Kejaksaan Agung RI yang dikomandoinya kerap menimbulkan persoalan.
Adapun persoalan yang kini disorot publik adalah kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan," ucap Kurnia.
Kurnia pun membeberkan catatan ICW, setidaknya ada tiga catatan penting terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki.
Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki sebanyak dua kali.
"Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin “melindungi” Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.
Adapun, kata Kurnia, ada dua indikasi kejadian yang menjadi dasar dugaan bahwa adanya percobaan ST Burhanuddin melindungi Jaksa Pinangki.
Pertama, mengenai penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.
Meski penerbitan surat itu, juga sudah dicabut. Atas desakan publik maupun mayarakat anti korupsi.
Kemudian, adanya wacana akan memberikan bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Jaksa Pinangki.
"Ketiga, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahapan penanganan perkara," tegas Kurnia.
Selain itu, kata Kurnia, Kejaksaan Agung bahkan disebut sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang selama menangani skandal Djoko Tjandra.
"Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020," kata Kurnia.
Kurnia meninta agar Jokowi segera memproses surat permintaan agar ST Burhanuddin dicopot karena dianggap tak profesional menangani kasus Pinagki.
"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Jaksa Pinangki," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung
-
Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
-
Jokowi Mendadak Keluar dari Balik Pagar Rumah Pakai Sarung, Bikin Kaget yang Merekam
-
Adu Kekayaan 8 Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Prabowo Subianto, Siapa Paling Tajir?
-
Nge-Vlog Bareng Iriana, Jokowi Hari Ini OTW ke Jakarta buat Nengok Cucu: Bismillah
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
-
Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar