SuaraJakarta.id - Buronan kasus narkotika, Elissa Gunawan ditangkap di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) malam. Ia lantas dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani hukuman yang didakwakan terhadapnya.
Elissa ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
"Telah berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan yang dikutip Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Elissa Gunawan, perempuan kelahiran 1982 itu buron usai diputuskan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis kokain dengan amar putusan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair enam bulan kurungan. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013.
Baca Juga: 9 Bulan Buron, ICW: KPK Era Firli Bahuri Cs Tak Niat Tangkap Harun Masiku
Ia buron selama tujuh tahun dan baru ditangkap pada Kamis malam. Akibatnya harus menjalani seluruh hukumannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Awal Mula Elissa Menerima Paket "Kalung" Berisikan Kokain
Dilansir dari putusan.mahkamahagung.go.id, awalnya Elissa dipertemukan dengan saksi Andhi Chandra oleh David di kediamannya di Apartemen FX Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada awal Desember 2010. Elissa dan David sudah saling kenal sebelumnya di Amerika Serikat.
Dari pertemuan itu, mereka pun akhirnya menjadi dekat karena Andhi menjadi sering berkunjung ke kediaman Elissa. Saat berada di kediaman Elissa, Andhi sempat menyampaikan kalau David akan mengirimkan hadiah untuknya dari Amerika Serikat.
Tetapi Andhi mau kalau hadiah itu dikirimkan ke alamat kediaman Elissa.
Baca Juga: KPK Evaluasi Tim Satgas Pengejar Buronan Harun Masiku
"Eh, Lis, si David bakalan ngirimin hadiah buat gua, gua kirim ke alamat lo ya," demikian petikan ucapan Andhi yang dilansir Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Berita Terkait
-
Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
-
Keluarga Ungkap Kondisi Vadel Badjideh di Penjara: Makin Religius dan Ingin Tamatkan AlQuran!
-
Tak Bisa Dikorting! Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Bui Terkait Skandal Proyek BTS Kominfo
-
PSSI Dihukum, Media Asing Sebut Tim Indonesia Tetap Punya Kans Bersejarah
-
PSSI: Indonesia Berat Dihukum FIFA
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi