Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 13:36 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (dok pribadi)

Rumadi menyebut Lakpesdam PBNU memiliki pandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Gus Nur.

Tapi, juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube yang tersebar di masyarakat.

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," tutup Rumadi

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan penangkapan Gus Nur.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Gus Nur Diamankan Polisi di Kediamannya

Awi menyebut Gus Nur ditangkap di kediamannya di daerah Malang, Jawa Timur, pada pukul 00.18 WIB.

Dalam surat penangkapan itu, Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Polisi juga melakukan penangkapan sesuai laporan bernomor  LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan itu, Gus Nur dianggap telah melakulan penghinaan terhadap nama besar Nahdatul Ulama yang disiarkan melalui akun Youtube.

Baca Juga: Setelah Ditangkap, Gus Nur Jadi Tersangka

Awi sendiri, belum dapat menyampaikan secara detail terkait proses penangkapan Gus Nur. Meski begitu, Gus Nur kini sudah bersatus tersangka.

Load More