SuaraJakarta.id - Insiden roda pesawat tersangkut layangan terjadi Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10/2020).
Peristiwa ini menimpa pesawat Citilink jenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QZ 1107.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menyebut, layang-layang itu berukurar lebar sekitar 50 cm.
“Menyangkut di landing gear atau ban sebelah kiri," ujarnya dilansir dari Antara, Sabtu (24/10/2020).
Pandu menegaskan bahwa kejadian itu tidak sampai menimbulkan kerusakan pesawat dan mengganggu keselamatan penumpang.
Pesawat yang membawa 54 penumpang serta lima awak kabin dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta itu dapat mendarat dengan selamat.
"Pesawatnya masih bisa mendarat dengan mulus. Setelah dicek oleh tim GMF (Garuda Maintenance Facility) tidak terjadi kerusakan," kata dia.
Menurut Pandu, satu roda tersangkut layangan saat terbang mendekati landasan Bandara Adisutjipto pada ketinggian 1.000 kaki pada Jumat sore pukul 16.48 WIB.
"Kira-kira areanya di fly over Janti (Sleman) agak ke barat lagi. Ketinggian 200 meter di atas permukaan tanah. Memang pilot melihat banyak layang-layang di sana. kemudian sudah dilaporkan ke petugas tower. Tapi sulit dihindari ya karena di situ kan lintasan pesawat," kata dia.
Baca Juga: Nyaman Tanpa Harus Khawatir, Simak 7 Tips Naik Pesawat saat Pandemi Berikut
Setelah kejadian itu, menurut dia, tim teknik dari Citilink melakukan pengecekan pada seluruh bagian pesawat dan menyatakan bahwa pesawat masih layak terbang.
Pandu berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua.
"Ini sangat berbahaya apabila menyangkut di propeller, karena propeller ini kan mesin penggeraknya supaya pesawat bisa terbang," kata Pandu.
Pandu mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di kawasan Bandara Adisutjipto, tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan bandara.
"Jadi yang berdekatan dengan bandara harus tahu bahwa ini akan berbahaya untuk pesawat. Apalagi di tempat kita ini kan ada pesawat yang lebih kecil lagi," kata dia.
Ia menjelaskan, penerbangan layang-layang atau benda lain yang dapat mengganggu penerbangan memiliki konsekuensi pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah
-
Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba
-
Vredeburg Game On, Arena Edukasi Anak Panti oleh Loka Bestari
-
Ironi Yogyakarta, Termasuk Provinsi Paling Bahagia Tapi Catat Suicide Tertinggi RI
-
Jalan Sore Pukul Panci, Suara Ibu Indonesia Protes MBG di Jogja
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000