SuaraJakarta.id - Insiden roda pesawat tersangkut layangan terjadi Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10/2020).
Peristiwa ini menimpa pesawat Citilink jenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QZ 1107.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menyebut, layang-layang itu berukurar lebar sekitar 50 cm.
“Menyangkut di landing gear atau ban sebelah kiri," ujarnya dilansir dari Antara, Sabtu (24/10/2020).
Pandu menegaskan bahwa kejadian itu tidak sampai menimbulkan kerusakan pesawat dan mengganggu keselamatan penumpang.
Pesawat yang membawa 54 penumpang serta lima awak kabin dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta itu dapat mendarat dengan selamat.
"Pesawatnya masih bisa mendarat dengan mulus. Setelah dicek oleh tim GMF (Garuda Maintenance Facility) tidak terjadi kerusakan," kata dia.
Menurut Pandu, satu roda tersangkut layangan saat terbang mendekati landasan Bandara Adisutjipto pada ketinggian 1.000 kaki pada Jumat sore pukul 16.48 WIB.
"Kira-kira areanya di fly over Janti (Sleman) agak ke barat lagi. Ketinggian 200 meter di atas permukaan tanah. Memang pilot melihat banyak layang-layang di sana. kemudian sudah dilaporkan ke petugas tower. Tapi sulit dihindari ya karena di situ kan lintasan pesawat," kata dia.
Baca Juga: Nyaman Tanpa Harus Khawatir, Simak 7 Tips Naik Pesawat saat Pandemi Berikut
Setelah kejadian itu, menurut dia, tim teknik dari Citilink melakukan pengecekan pada seluruh bagian pesawat dan menyatakan bahwa pesawat masih layak terbang.
Pandu berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua.
"Ini sangat berbahaya apabila menyangkut di propeller, karena propeller ini kan mesin penggeraknya supaya pesawat bisa terbang," kata Pandu.
Pandu mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di kawasan Bandara Adisutjipto, tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan bandara.
"Jadi yang berdekatan dengan bandara harus tahu bahwa ini akan berbahaya untuk pesawat. Apalagi di tempat kita ini kan ada pesawat yang lebih kecil lagi," kata dia.
Ia menjelaskan, penerbangan layang-layang atau benda lain yang dapat mengganggu penerbangan memiliki konsekuensi pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Adoh Ratu, Cedhak Watu: FKY 2025 Merayakan Etos Adat Gunungkidul
-
PSGY 2025 Kembali Hadir dengan Tema Cetak Datar dari Batu ke Plat Logam
-
Chery Pamer 'Rumah' Baru di Yogyakarta, Sinyal Kuat Siap Jegal Para Raksasa Jepang
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Bumi Watu Obong Jadi Wajah Budaya Gunungkidul di Malam Puncak Mataf Unisa
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG