Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:57 WIB
Pesawat Citilink. (citilink.co.id)
Pesawat Citilink di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (27/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pandu mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di kawasan Bandara Adisutjipto, tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan bandara.

"Jadi yang berdekatan dengan bandara harus tahu bahwa ini akan berbahaya untuk pesawat. Apalagi di tempat kita ini kan ada pesawat yang lebih kecil lagi," kata dia.

Ia menjelaskan, penerbangan layang-layang atau benda lain yang dapat mengganggu penerbangan memiliki konsekuensi pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga: Hendak Mendarat di Adisutjipto, Roda Pesawat Citilink Tersangkut Layangan

Load More