Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 25 Oktober 2020 | 12:02 WIB
Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Keputusan Gus Nur ditahan atau tidak bakal ditentukan penyidik Bareskrim dalam 1x24 jam usai penangkapan.

Load More