SuaraJakarta.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial R dipolisikan setelah menceraikan istri sirinya, I.
R dilaporkan ke polisi gegara dianggap telah menikahi perempuan berinisial TJ secara siri dengan menggunakan buku nikah yang dicuri dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.
Namun, R seperti dikutip dari Antara, Senin (26/10/2020) membantah tuduhan yang I yang telah diceraikannya itu.
"Saya memperoleh buku nikah itu dari salah seorang pensiunan di KUA Bonjol berinisial ZA, karena kami menjalani nikah siri sambil menunggu nikah secara resmi menurut undang-undang," kata R.
Dia mengaku saat menjalani nikah siri dengan TJ pada awal Maret 2020 saat itu sedang maraknya COVID-19.
Ketika mengurus nikah, diperoleh buku nikah sementara dari ZA. Buku nikah itu, lalu diisi sebagai pegangan, namun sadar hal itu tidak benar maka buku nikah itu tidak diisi penuh dan hanya sebagai pegangan.
"Berdasarkan buku itulah, mantan istri siri saya melaporkannya ke Polres Pasaman Barat karena diduga buku itu adalah salah satu buku yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," katanya pula.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat itu.
"Ini ada motif sakit hati, karena pelapor inisial I yang merupakan istri saya sebelum TJ saya ceraikan juga secara siri," katanya.
Baca Juga: Sudah Seperti Keluarga, Oknum PNS di Riau Ini Malah Cabuli Gadis Bawah Umur
Dia menyatakan, pelapor ia nikahi secara siri pada 2015 lalu. Kemudian pada 2017 diceraikan, kemudian rujuk kembali dan cerai kembali.
"Saya rasa inilah yang menyebabkan ia sakit hati karena pada 2020 saya kembali nikah siri dengan TJ. Padahal saya telah menyerahkan rumah di Kota Padang dan dua unit sepeda motor. Lebih dari itu tentu tidak mungkin," ujarnya pula.
Sebelum melapor, I masuk ke kamar di rumahnya dan menemukan buku nikah beserta sebuah notebook.
Berdasarkan buku nikah itulah, ia melapor ke Polres Pasaman Barat yang diduga seri buku nikah itu sama dengan seri buku nikah yang hilang.
"Ia juga mengatakan saat mengambil buku nikah itu ada buku nikah lainnya dan stempel yang tidak sempat diambil. Hal itu saya bantah, karena saat saya menjadi KUA banyak buku nikah yang salah saya bawa pulang dan stempel itu adalah stempel organisasi," katanya.
Ia juga membantah menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suami I sebelumnya.
Berita Terkait
-
172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Tes, Lulus Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu
-
Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
-
DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans
-
Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS
-
Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk