SuaraJakarta.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial R dipolisikan setelah menceraikan istri sirinya, I.
R dilaporkan ke polisi gegara dianggap telah menikahi perempuan berinisial TJ secara siri dengan menggunakan buku nikah yang dicuri dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.
Namun, R seperti dikutip dari Antara, Senin (26/10/2020) membantah tuduhan yang I yang telah diceraikannya itu.
"Saya memperoleh buku nikah itu dari salah seorang pensiunan di KUA Bonjol berinisial ZA, karena kami menjalani nikah siri sambil menunggu nikah secara resmi menurut undang-undang," kata R.
Dia mengaku saat menjalani nikah siri dengan TJ pada awal Maret 2020 saat itu sedang maraknya COVID-19.
Ketika mengurus nikah, diperoleh buku nikah sementara dari ZA. Buku nikah itu, lalu diisi sebagai pegangan, namun sadar hal itu tidak benar maka buku nikah itu tidak diisi penuh dan hanya sebagai pegangan.
"Berdasarkan buku itulah, mantan istri siri saya melaporkannya ke Polres Pasaman Barat karena diduga buku itu adalah salah satu buku yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," katanya pula.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat itu.
"Ini ada motif sakit hati, karena pelapor inisial I yang merupakan istri saya sebelum TJ saya ceraikan juga secara siri," katanya.
Baca Juga: Sudah Seperti Keluarga, Oknum PNS di Riau Ini Malah Cabuli Gadis Bawah Umur
Dia menyatakan, pelapor ia nikahi secara siri pada 2015 lalu. Kemudian pada 2017 diceraikan, kemudian rujuk kembali dan cerai kembali.
"Saya rasa inilah yang menyebabkan ia sakit hati karena pada 2020 saya kembali nikah siri dengan TJ. Padahal saya telah menyerahkan rumah di Kota Padang dan dua unit sepeda motor. Lebih dari itu tentu tidak mungkin," ujarnya pula.
Sebelum melapor, I masuk ke kamar di rumahnya dan menemukan buku nikah beserta sebuah notebook.
Berdasarkan buku nikah itulah, ia melapor ke Polres Pasaman Barat yang diduga seri buku nikah itu sama dengan seri buku nikah yang hilang.
"Ia juga mengatakan saat mengambil buku nikah itu ada buku nikah lainnya dan stempel yang tidak sempat diambil. Hal itu saya bantah, karena saat saya menjadi KUA banyak buku nikah yang salah saya bawa pulang dan stempel itu adalah stempel organisasi," katanya.
Ia juga membantah menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suami I sebelumnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Cocok Buat PNS, Cicilan Ringan dan Pajak Murah
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Bagi PPPK dan PNS, Cocok untuk Harian
-
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
-
Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
Pramono Anung Ungkap Destinasi Baru Wisatawan Datang ke Jakarta
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana