SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi DKI Jakarta agar tidak ke luar kota saat libur panjang, bertepatan dengan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.
Hal tersebut tertuang dalam poin tiga Surat Edaran (SE) Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Covid-19 Pada Pelaksanaan Cuti Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, di Jakarta, Senin (26/10/2020).
"Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," tulis surat edaran tersebut.
Jika perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, maka diimbau agar melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.
"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19," tulis surat tersebut.
Cuti pada hari Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020.
Karena itu, jumlah hari libur akhir pekan menjadi lima hari terhitung sejak Rabu 28 Oktober sampai dengan Minggu 1 November 2020.
Surat tersebut juga menjelaskan bagi ASN di DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan sebagaimana dimaksud poin satu itu agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif fase kedua, yang dimulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020, maka jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Anies Bakal Perketat Pengawasan di Restoran
Ketentuannya, peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50 persen dalam satu waktu bersamaan.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis surat edaran itu. [Antara]
Berita Terkait
-
Apakah Senin 15 juni 2026 Libur Cuti Bersama? Hari Kejepit, Ini Putusan SKB 3 Menteri
-
Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta
-
Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park
-
28 Mei 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Operasional saat Iduladha
-
Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun