SuaraJakarta.id - Jaidil, pelaku pencabulan terhadap I, warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya sudah tertangkap. Pria berusia 50 tahun ini diringkus Polresta Tangerang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad menyatakan, pelaku pencabulan itu ditangkap di kediamannya, pada Jumat (23/10/2020) lalu.
"Pelaku (Jaidil) sudah ditangkap sekira pukul 23.15 WIB. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Senin (26/10/2020).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tanpa ada perlawanan. Dia juga sudah mengakui perbuatannya tersebut di hadapan penyidik.
"Dia (Jaidil) kooperatif saat ditangkap. Kami juga sudah menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut," sebutnya.
Polisi juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi unsur pidana terhadap pria setengah baya tersebut.
"Bukti-buktinya sudah kuat, memenuhi minimal dua alat bukti. Dari hasil visum hingga keterangan para saksi-saksi," tuturnya.
Atas perbuatannya, Agus mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ancamannya itu minimal 15 tahun terhadap pelaku," pungkasnya.
Baca Juga: Minta Pelaku Rudapaksa Dihukum Berat, D: Masa Depan Anak Saya Sudah Rusak
Sementara, bapak korban berinisial D mengucap syukur karena pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya telah tertangkap.
Dia berharap, polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Alhamdulilah sudah tertangkap pelakunya. Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena masa depan anak saya ini sudah dirusak olehnya," sebutnya kepada SuaraJakarta.id dikonfirmasi terpisah.
Hampir dua bulan sudah kasus pencabulan terhadap seorang ABG berinisial I, berlalu.
Jaidil adalah seorang centeng tanah yang tak lain tetangganya korban. Dalam menjalankan aksi bejatnya, ia mengaku memiliki kemampuan supranatural.
Modus pencabulan Jaidil yakni dengan menjampe-jampe air mineral yang khasiatnya, menurut pelaku, bisa untuk memudahkan korban mendapat jodoh.
Berita Terkait
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman