Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Oktober 2020 | 19:14 WIB
Jaidil, pelaku pencabulan (ist)

SuaraJakarta.id - Jaidil, pelaku pencabulan terhadap I, warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya sudah tertangkap. Pria berusia 50 tahun ini diringkus Polresta Tangerang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad menyatakan, pelaku pencabulan itu ditangkap di kediamannya, pada Jumat (23/10/2020) lalu.

"Pelaku (Jaidil) sudah ditangkap sekira pukul 23.15 WIB. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Senin (26/10/2020).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tanpa ada perlawanan. Dia juga sudah mengakui perbuatannya tersebut di hadapan penyidik.

Baca Juga: Minta Pelaku Rudapaksa Dihukum Berat, D: Masa Depan Anak Saya Sudah Rusak

ilustrasi pencabulan

"Dia (Jaidil) kooperatif saat ditangkap. Kami juga sudah menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut," sebutnya.

Polisi juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi unsur pidana terhadap pria setengah baya tersebut.

"Bukti-buktinya sudah kuat, memenuhi minimal dua alat bukti. Dari hasil visum hingga keterangan para saksi-saksi," tuturnya.

Atas perbuatannya, Agus mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Ancamannya itu minimal 15 tahun terhadap pelaku," pungkasnya.

Baca Juga: Cabuli 2 Anaknya yang Bawah Umur, Heru: Tak Kuat Ditinggal Bini Jadi TKI

Sementara, bapak korban berinisial D mengucap syukur karena pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya telah tertangkap.

Dia berharap, polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Ilustrasi pencabulan anak

"Alhamdulilah sudah tertangkap pelakunya. Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena masa depan anak saya ini sudah dirusak olehnya," sebutnya kepada SuaraJakarta.id dikonfirmasi terpisah.

Hampir dua bulan sudah kasus pencabulan terhadap seorang ABG berinisial I, berlalu.

Jaidil adalah seorang centeng tanah yang tak lain tetangganya korban. Dalam menjalankan aksi bejatnya, ia mengaku memiliki kemampuan supranatural.

Modus pencabulan Jaidil yakni dengan menjampe-jampe air mineral yang khasiatnya, menurut pelaku, bisa untuk memudahkan korban mendapat jodoh.

Namun bukan jodoh yang didapat, ABG tersebut malah jadi korban pencabulan oleh Jaidil hingga berulang kali.

Kasus dugaan pencabulan itu terungkap saat korban berinisial I melaporkan kepada kedua orangtuanya, pada Agustus lalu.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More