SuaraJakarta.id - Setelah hampir dua bulan lamanya bebas berkeliaran, pelaku rudapaksa terhadap warga Kabupaten Tangerang, Jaidil, akhirnya tertangkap.
Pria paruh baya berusia 50 tahun itu diringkus Polresta Tangerang di kediamannya pada, Jumat (23/10/2020) pekan lalu.
"Pelaku sudah ditangkap sekira pukul 23.15 WIB. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad dikonfirmasi Suara.com, Senin (26/10/2020).
Saat dilakukan penangkapan, Agus menuturkan, pelaku tanpa ada perlawanan.
Dia juga sudah mengakui perbuatannya tersebut di hadapan penyidik.
"Dia kooperatif saat ditangkap. Kami juga sudah menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut," sebutnya.
Agus menyebut, piihaknya juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi unsur pidana terhadap pria paruh baya tersebut.
"Bukti-buktinya sudah kuat, memenuhi minimal dua alat bukti. Dari hasil visum hingga keterangan para saksi-saksi," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Curanmor, Derry Seventhin Cs Cuma Butuh 3 Detik, Gasak 1.825 Motor
"Ancamannya itu minimal 15 tahun terhadap pelaku," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, ayah korban berinisial D mengucap syukur karena pelaku pencabulan terhadap putrinya telah tertangkap.
Dia berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Alhamdulilah sudah tertangkap pelakunya. Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena masa depan anak saya ini sudah dirusak olehnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hampir dua bulan sudah kasus pencabulan terhadap seorang ABG berinisial I berlalu.
Namun pelaku bernama Jaidil belum juga diamankan polisi.
Berita Terkait
-
Viral, Protes Biaya Wisuda Rp2,3 Juta, Ortu Murid di Tangerang Malah Dipolisikan Pakai UU ITE
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan karena Sering Begini di Sel...
-
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Lamborghini: Oleng Kiri-Kanan, Pengemudi Terancam Sanksi Ganda
-
BRI Super League: Carlos Pena Buka Suara soal Debut Perdana Hokky Caraka
-
Konvoi Kebut-kebutan saat 17 Agustus, Polisi Ungkap Sanksi Kasus Tabrakan Lamborghini di Tangerang
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar