SuaraJakarta.id - Jaidil, pelaku pencabulan terhadap I, warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya sudah tertangkap. Pria berusia 50 tahun ini diringkus Polresta Tangerang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad menyatakan, pelaku pencabulan itu ditangkap di kediamannya, pada Jumat (23/10/2020) lalu.
"Pelaku (Jaidil) sudah ditangkap sekira pukul 23.15 WIB. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Senin (26/10/2020).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tanpa ada perlawanan. Dia juga sudah mengakui perbuatannya tersebut di hadapan penyidik.
"Dia (Jaidil) kooperatif saat ditangkap. Kami juga sudah menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut," sebutnya.
Polisi juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi unsur pidana terhadap pria setengah baya tersebut.
"Bukti-buktinya sudah kuat, memenuhi minimal dua alat bukti. Dari hasil visum hingga keterangan para saksi-saksi," tuturnya.
Atas perbuatannya, Agus mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ancamannya itu minimal 15 tahun terhadap pelaku," pungkasnya.
Baca Juga: Minta Pelaku Rudapaksa Dihukum Berat, D: Masa Depan Anak Saya Sudah Rusak
Sementara, bapak korban berinisial D mengucap syukur karena pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya telah tertangkap.
Dia berharap, polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Alhamdulilah sudah tertangkap pelakunya. Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena masa depan anak saya ini sudah dirusak olehnya," sebutnya kepada SuaraJakarta.id dikonfirmasi terpisah.
Hampir dua bulan sudah kasus pencabulan terhadap seorang ABG berinisial I, berlalu.
Jaidil adalah seorang centeng tanah yang tak lain tetangganya korban. Dalam menjalankan aksi bejatnya, ia mengaku memiliki kemampuan supranatural.
Modus pencabulan Jaidil yakni dengan menjampe-jampe air mineral yang khasiatnya, menurut pelaku, bisa untuk memudahkan korban mendapat jodoh.
Berita Terkait
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus