SuaraJakarta.id - Polisi akhirnya bisa mengungkap pelaku yang nekat membakar ruang imam di Masjid Jami Al Falah Serang, Banten, Senin (26/10/2020) dini hari. Pelaku diketahui bernama Yahya yang tak lain adalah warga setempat.
Meski identitasnya sudah diketahui, polisi urung meringkus Yahya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Alasan polisi ogah membekuk Yahya lantaran pelaku mengidap gangguan jiwa.
"Ditangkap juga percuma, orang gila," ujar Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan.
Aksi perusakan dan pembakaran itu terungkap dari rekaman kamera pengintai alias CCTV milik masjid. Dalam rekaman tampak api berkobar membakar sajadah imam.
Terpisah, Kapolres Serang AKBP Mariyono seperti dikutip dari Bantennews.co.id--media jejaring Suara.com, Selasa (27/10/20020) mengungkapkan, meski tak dilakukan penangkapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda unntuk bisa merehabilitasi Yahya.
“Terkait kejadian pembakaran Karpet dan Sajadah di Masjid Jami Al Falah sudah ditangani dan diproses oleh pihak Polres Serang dan nantinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah supaya pelaku tersebut dapat direhabilitasi sehingga kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Mariyono.
Beraksi 2 Kali
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan, Yahya sudah dua kali melakukan aksi serupa di masjid berbeda.
“Saudara Yahya tersebut juga sudah dua kali melakukan hal serupa di Masjid Al Makmur,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Penyerang Masjid Jami Al Falah Terungkap, Bakar Sajadah Tempat Imam Sholat
Pasca terungkapnya identitas pelaku, Mariyono juga meminta agar masyarakat tak terpancing lagi dengan isu-isu yang beredar di media sosial.
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU