Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 12:19 WIB
Pegendara motor di PSBB Bogor. (Suara.com/Novian)

SuaraJakarta.id - PSBB Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang sampai 25 November 2020. Ini keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pun melaksanakan keputusan itu dengan memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Meski wilayah itu sudah berhasil keluar dari zona merah penyebaran kasus pada awal pekan ini.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan kebijakan ini diambil menyusul keputusan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.

Baca Juga: Kasus Rahmat Yasin, Camat Jasinga Bogor hingga Pihak Swasta Diperiksa KPK

"Kami mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional Dalam Skala Mikro atau PSBM hingga 25 November 2020," kata Alamsyah di Cikarang, Selasa.

Alamsyah menyatakan sesuai surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi tertanggal 26 Oktober 2020 kemarin, keputusan itu diambil mengingat penyebaran kasus COVID-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.

"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran COVID-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," katanya.

Dia mengaku atas dasar itulah PSBB proporsional diperpanjang selama dua kali masa inkubasi terpanjang atau 28 hari terhitung 28 Oktober hingga 25 November mendatang.

Ia menjelaskan keputusan yang dikeluarkan tanggal 26 Oktober 2020 adalah Keputusan Gunernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek.

Baca Juga: 43 Kecamatan Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah, 1 Zona Hijau

"Isinya Bupati dan Wali Kota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah," katanya.

Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mereka juga diwajibkan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19," demikian Alamsyah. (Antara)

Load More