Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:15 WIB
Kepadatan kendaraan menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/8). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraJakarta.id - Wisatawan ke kawasan Puncak Bogor akan dibatasi. Ini menyusul adanya libur panjang akhir pekan ini dan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di kawasan Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi hingga 25 November 2020.

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan wisatawan ke Puncak harus mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat yang ingin berkunjung ke puncak harus mengikuti peraturan sesuai Perbup yang sudah kita buat, batas kapasitas kunjungan 50 persen masih tetap berlaku," ujar Iwan, Selasa (28/10/2020).

Protokol kesehatan 3M akan lebih diperketat. Selain itu akan ada rapid test untuk mereka yang akan masuk ke wilayah Puncak Bogor.

Baca Juga: Rampok Minimarket Tempatnya Bekerja di Bogor, Imron Kecanduan Judi Online

Anggota gabungan dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, saat menggelar operasi masker di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat. Sabtu (19/9/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

"Kita sudah instruksikan camat khususnya Camat Ciawi, Megamendung dan Cisarua untuk memantau tempat-tempat wisata dan restoran dan memastikan Protokol Kesehatan 3M diterapkan secara maksimal,” katanya

Dia juga mengatakan, untuk mengantisipasi libur panjang, pihaknya menginginkan langkah-langkah strategis dari Satgas Kabupaten Bogor dan Satgas Kecamatan.

“Persiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 di tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa seperti tempat wisata, pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, transportasi umum," ujar Iwan.

Kepadatan kendaraan menuju Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Khusus tempat wisata, berdasarkan pengalaman dan hasil monitoring Disbudpar setempat, menyatakan bahwa yang harus diwaspadai khususnya tempat wisata alam, pusat-pusat kuliner, dan oleh-oleh.

"Di lokasi-lokasi rawan kerumunan perlu dibuat titik pantau yang melibatkan satgas, lintas perangkat daerah, dan instansi vertikal untuk pengawasan disiplin gerakan masker (Gemas) dan penerapan protokol kesehatan 3M dan disiplin kapasitas tempat,” katanya.

Baca Juga: PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Sampai 25 November

Load More