SuaraJakarta.id - Wisatawan ke kawasan Puncak Bogor akan dibatasi. Ini menyusul adanya libur panjang akhir pekan ini dan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di kawasan Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi hingga 25 November 2020.
Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan wisatawan ke Puncak harus mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat yang ingin berkunjung ke puncak harus mengikuti peraturan sesuai Perbup yang sudah kita buat, batas kapasitas kunjungan 50 persen masih tetap berlaku," ujar Iwan, Selasa (28/10/2020).
Protokol kesehatan 3M akan lebih diperketat. Selain itu akan ada rapid test untuk mereka yang akan masuk ke wilayah Puncak Bogor.
"Kita sudah instruksikan camat khususnya Camat Ciawi, Megamendung dan Cisarua untuk memantau tempat-tempat wisata dan restoran dan memastikan Protokol Kesehatan 3M diterapkan secara maksimal,” katanya
Dia juga mengatakan, untuk mengantisipasi libur panjang, pihaknya menginginkan langkah-langkah strategis dari Satgas Kabupaten Bogor dan Satgas Kecamatan.
“Persiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 di tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa seperti tempat wisata, pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, transportasi umum," ujar Iwan.
Khusus tempat wisata, berdasarkan pengalaman dan hasil monitoring Disbudpar setempat, menyatakan bahwa yang harus diwaspadai khususnya tempat wisata alam, pusat-pusat kuliner, dan oleh-oleh.
"Di lokasi-lokasi rawan kerumunan perlu dibuat titik pantau yang melibatkan satgas, lintas perangkat daerah, dan instansi vertikal untuk pengawasan disiplin gerakan masker (Gemas) dan penerapan protokol kesehatan 3M dan disiplin kapasitas tempat,” katanya.
Baca Juga: Rampok Minimarket Tempatnya Bekerja di Bogor, Imron Kecanduan Judi Online
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Gempa Sukabumi dan Bogor: 29 Kali Gempa Susulan, Sesar Aktif Jadi Pemicu
-
Potret Pilu Pendidikan di Bogor, Kakak Adik di Parung Bertukar Seragam Demi Sekolah
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
7 Lokasi Perumahan di Bogor, Harga Mulai 150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Gaji UMR
-
Siswa SMKN 1 Cileungsi Kembali Belajar dengan Tenda Darurat usai Gedung Rusak
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Intip Surga Bawah Laut Raja Ampat: Ada Hiu 'Berjalan' & Terumbu Karang Bikin Takjub!
-
Dicabut Erick Thohir! Apa Isi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
-
Beli Airgun di Medsos, Remaja Cilincing Ditangkap Saat Hendak Tawuran
-
Begini Panduan Lengkap Verifikasi Mitra SPPG Program Makan Bergizi Gratis dari BGN
-
Polisi Tangkap 5 Remaja Terlibat Tawuran di Jatinegara